KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Rabu malam, tanggal 1 Juni 2011 lalu di Hotel Bidakara Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak memborong penghargaan di ajang bergengsi pada malam penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2011 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA). Malam penghargaan yang dihadiri lebih seribu orang dari kalangan praktisi Contact Center di antaranya dari Bank Central Asia, Bank Mandiri, Avaya, Infomedia, Indosat, Telkom Indonesia, Huawei, Bakrie Telecom, BRI, 168 Solution, Pertamina, PT KAI, PT AXA Mandiri, Ditjen Pajak dan lain-lain, demikian meriah dan ditunggu-tunggu oleh peserta dan hadirin untuk mendengarkan pembacaan penerima penghargaan.

Ajang penghargaan ini diadakan setiap tahun dimulai sejak tahun 2007 dengan jumlah peserta yang meningkat dari tahun ke tahun. Kring Pajak 500200 baru mulai mengikuti ajang tersebut tahun 2009 dan ketika itu meraih penghargaan sebagai Institusi Pemerintah yang pertama kali memiliki Contact Center. Tahun 2010 lalu DJP mengirimkan empat orang untuk dua katagori dan berhasil meraih dua penghargaan, yaitu satu Platinum untuk kategori The Best Agent Inbound Below 100 Seat dan satu Silver untuk katagori The Best Supervisor.

Tahun 2011, ajang The Best Contact Center Indonesia diikuti oleh lebih dari 40 perusahaan swasta ternama dan beberapa perusahaan milik pemerintah dan sekitar 250 peserta untuk katagori individual. Lomba yang diadakan mulai tanggal 2 sampai dengan 5 Mei 2011 tersebut memperlihatkan persaingan yang sangat ketat. Para peserta adalah orang-orang terbaik di institusinya. Kring Pajak 500200, tahun ini mengirimkan 15 orang untuk mengikuti delapan kategori lomba individual yaitu kategori: The Best Supervisor, The Best Team Leader, The Best Trainer, The Best Technical Support, The Best Quality Assurance, The Best Back Office, The Best Telemarketer dan The Best Agent.

Tahun ini Kring Pajak 500200 berhasil memboyong tujuh penghargaan individual yaitu satu Platinum (penghargaan tertinggi) sebagai The Best Quality Assurance yang diraih oleh Yosinta Suwastika, tiga Gold untuk The Best Back Office Operation oleh Adhy Putranto, The Best Inbound Agent oleh Putri Akhirina dan The Best Telemarketer (outbound agent) oleh Andy Fitriono, dua Silver sebagai The Best Agent olehSeptianTrisetyo Adi, The Best Quality Assurance oleh Nimas Fitriana dan satu Bronze sebagai The Best Supervisor yang diraih oleh Andri Ebenhard Panangian.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas N.E. Fatimah yang turut hadir menyemangati hingga acara usai, menyatakan bahwa prestasi yang sangat membanggakan ini merupakan sebuah bukti bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah institusi pemerintah yang concern terhadap upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan selalu mengedepankan kepuasan stakeholder. Ajang ini merupakan sebuah proses pencapaian yang dilakukan dengan kerendahan hati untuk memberikan jawaban atas keluhan, pendapat dan pandangan yang disampaikan masyarakat agar Ditjen Pajak terus memperbaiki diri. Kring Pajak 500200 menjadi salah satu unit kebanggaan Ditjen Pajak untuk membangun citra institusi menjadi lebih baik.
READ MORE - DJP Raih Penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2011

Jakarta, perbendaharaan.go.id - BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinionatas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010. Ketua BPK, Hadi Poernomo menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP tahun 2010 kepada Presiden RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (1/6).

BPK RI memberikan penghargaan kepada Pemerintah yang telah banyak mengikuti rekomendasi BPK RI sehingga opini pada kementerian negara/lembaga (KL) banyak mengalami peningkatan. ”Jumlah Kementerian/Lembaga (KL) yang memperoleh opini WTP dari BPK telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada tahun 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL dari 84 KL,” ujar Hadi.

Laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan, LHP Sistem Pengendalian Intern, LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Laporan Pemantauan Tindak Lanjut, dan Laporan Tambahan berupa Laporan Transparansi Fiskal. Objek pemeriksaan BPK adalah LKPP Tahun 2010 yang terdiri dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 dan 2009, Laporan Realisasi APBN (LRA) dan Laporan Arus Kas untuk Tahun 2010, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

LKPP Tahun 2010 mendapat opini WDP dengan empat permasalahan. Pertama, adanya permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11,28 triliun tidak sesuai dengan undang-undang PPN; (2) penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak menggunakan surat tagihan yang diatur dalam UU PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan pajak yang valid; (3) transaksi pembatalan penerimaan (reversal) senilai Rp3,39 triliun tidak dapat ditelusuri ke data pengganti. Kedua, pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, yaitu (1) saldo Uang Muka dari rekening BUN yang disajikan pada Neraca sebesar Rp1,88 triliun tidak didukung rincian; (2) nilai dana talangan dan penggantian Tahun 2009 s.d. 2010 masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,43 triliun yang tidak dapat diidentifikasi; dan (3) nilai pengajuan penggantian lebih kecil sebesar Rp 2,91 triliun dibandingkan reimbursement-nya. Ketiga, adanya permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak yaitu (1) penambahan piutang menurut data aplikasi piutang berbeda sebesar Rp2,51 triliun dengan dokumen sumbernya yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP); dan (2) pengurangan piutang PBB berbeda sebesar Rp1,03 triliun dengan penerimaannya. Keempat, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset tetap yaitu (1) nilai koreksi hasil IP berbeda dengan hasil koreksi pada SIMAK BMN sebesar Rp12,95 triliun; (2) Aset tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5,34 triliun pada tujuh KL belum dilakukan IP; (3) hasil IP pada empat KL senilai Rp56,42 triliun belum dibukukan; dan (4) Pemerintah sampai saat ini belum dapat mengukur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga pemerintah belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.

BPK RI juga menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern, antara lain: (1) pelaksanaan monitoring dan penagihan atas kewajiban PPh Migas tidak optimal; (2) inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas dan perhitungan bagi hasil migas; (3) penerimaan hibah langsung oleh KL masih dikelola diluar mekanisme APBN; (4) Aset Tetap yang dilaporkan dalam LKPP belum seluruhnya dilakukan IP, masih berbeda dengan laporan hasil IP, dan belum selaras dengan pencatatan pengguna barang; (5) pengendalian atas pelaksanaan IP Aset KKKS dan Aset Eks BPPN belum memadai; dan (6) Anggaran Belanja minimal sebesar Rp4,70 triliun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasinya (peruntukannya).

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain adalah: (1) penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai UU PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid; (2) penyelesaian PPN DTP sebesar Rp11,28 triliun tidak menggunakan mekanisme sesuai UU PPN; (3) PNBP pada 41 KL minimal sebesar Rp368,97 miliar belum dan/atau terlambat disetor ke Kas Negara dan sebesar Rp213,75 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN; (4) pengalokasian dana penyesuaian tidak berdasarkan kriteria dan aturan yang jelas; dan (5) realisasi Belanja Barang di 44 KL sebesar Rp110,48 miliar dan USD63.45 ribu tidak dilaksanakan kegiatannya, dibayar ganda, tidak sesuai dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan mengungkapkan 35 temuan yang belum selesai ditindaklanjuti, terdapat 8 temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai saran BPK RI, dan 27 temuan sedang dalam proses tindaklanjut. Permasalahan yang sudah ditindaklanjuti diantaranya adalah (1) penyelarasan pencatatan pembiayaan dari penarikan utang luar negeri dengan dokumen sumber; (2) pengakuan kewajiban pemerintah atas program Tunjangan Hari Tua (THT); (3) penetapan kebijakan akuntansi selisih kurs dan pencatatan Aset KKKS.

Sementara itu permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain: (1) Penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan; (2) Penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung kepada KL; (3) Penertiban pengelompokkan dalam penganggaran; (4) Perbaikan metode dan pencatatan hasil IP; dan (5) Perbaikan pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Opini atas LKKL yang merupakan bagian dari LKPP menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah Kementerian Lembaga (KL) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada tahun 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL. Opini atas LKPP dan LKKL tersebut diberikan BPK terhadap kewajaran laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden kepada BPK RI. Selanjutnya, sesuai Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.


Oleh : Novri H.S. Tanjung – Media Center Ditjen Perbendaharaan (disarikan dari berbagai sumber)
READ MORE - Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2010 beropini WDP (wajar Dengan Pngecualian )

Tahun 2011 Formulir  SPT Masa kembali berubah dengan nama Form 1111 dan diikuti dengan berbagai ketentuan seperti :
  • Formulirnya harus standar baik dari segi ukuran kertas berat kertas
  • Form diisi harus dengan huruf balok.. lebih bagus lagi dengan ketikan komputer
  • Tidak boleh membubuhkan tanda "-" strip dalam penulisan angka 0

Nah kemarin say dapat Formulir dalam bentuk PDF yang bisa diedit sehingga hasil cetaknnya Mantap dan memudahkan kita dalam mengisinya....

yang mau mendownloadnya silahkan di sini :


READ MORE - Formulir SPT Masa PPN 1111


Nah Bagi PNS Golongan III tentunya dah menjadi Rutinitas tiap tahun mengisi LP2P kan.... LP2P tahun 2011 agak berbeda dengan tahun sebelumnya karena tahun ini dilampiri dengan daftar kekayaan dan pake surat pernyataan...

Maksudnya apa saya juga gak tahu ???

Bagi para Pembaca dan googler yang membutuhkan file LP2P (Laporan Pajak pajak pribadi) dapat di download di sini :
Mudah-mudahan apa yang saya berikan bisa membantu ...



Download Filenya di bawah ini :

LP2P Model PDF Bisa di edit :
Image Hosted by ImageShack.us

LP2P Model File Excell 2007 :
Image Hosted by ImageShack.us

SURAT PERNYATAAN
Image Hosted by ImageShack.us
READ MORE - Download Formulir LP2P Tahun 2011

  1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa pasal 25 dan SPT Tahunan
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pasal 25

Sumber : Peraturan menteri Keuangan Nomor : 183/PMK.03/2007

READ MORE - Wajib Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari Kewajiban menyampaikan SPT Pajak penghasilan


Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal