KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE












Review Pokok Pokok Perubahan  PMK : No.224/PMK.11/2012 dengan  PMK : No. 154/PMK.03/2010 Mengenai Pemungutan PPh Pasal 22

  • Pada PMK-224 menunjuk kembali BUMN sebagai Badan yang memungut PPH Pasal 22 setelah sebelumnya BUMN tidak disebutkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 si PMK No. 154
  • BUMN tersebut meliputi : Pertamina, PLN, PGN, Telkom, Garuda Indonesia, Pembangunan Perumahan, Wijaya Karya, Adhi Karya,, Hutama Karya, Krakatau Steel, dan Bank Bank BUMN, kalo dari kata kata ini berarti BPD gak termasuk nih…
  • BUMN tersebut memungut PPh Pasal 22 untuk transaksi pembelian barang/bahan-bahan untuk kepentingan usahanya denga nilai beli di atas 10.000.000
  • BUMN yang memungut Pph pasal 22 wajib menyetorkannya melalui SSP atas nama BUMN bersangkutan dan harus membuat bukti pungut PPh pasal 22 untuk masing-masing rekanan


READ MORE - Review Pokok Pokok Perubahan PMK : No.224/PMK.11/2012 dengan PMK : No. 154/PMK.03/2010 Mengenai Pemungutan PPh Pasal 22


Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal