PMK - 120/PMK02/2010 TENTANG Tata Cara Subsidi Pupuk
by [TOSILAJARA] | 14.41 in Download | komentar (0)
Perlakuan Zakat Dalam Perhitungan Penghasilan kena Pajak
by [TOSILAJARA] | 14.20 in Aturan, Download | komentar (0)
DOWLOAD
Jakarta, Kompas -
Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara bakal menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mulai 26 Juni. Kenaikan tarif ini sesuai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
”Semua tarif baru sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) itu. Kami tinggal menyesuaikan,” ucap Puji.
Tarif setiap penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk roda dua, tiga, dan angkutan umum naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000 per STNK. Tarif penerbitan STNK untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.
Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau tiga, tarifnya naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Tarif TNKB roda empat atau lebih naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No 50/2010, tarif yang naik itu merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Pajak belum naik
Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta belum naik. BBNKB dan PKB yang berlaku masih sesuai Perda No 3/ 2003 tentang BBNKB dan Perda No 4/2003 tentang PKB.
”PKB dan BBNKB belum naik kendati wacana kenaikan pajak sudah ada. Saat ini, wacana kenaikan pajak itu masih dibahas di tingkat provinsi. Kami masih menerapkan pajak sesuai perda yang lama,” ucap Kepala UPT PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Pusat WP Purba di sela-sela peringatan HUT ke-483 DKI Jakarta di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara.
Di Jakarta Pusat, target penerimaan PKB dan BBNKB kendaraan roda dua dan tiga dipatok Rp 114,514 miliar. Hingga Mei, penerimaan kedua pajak itu mencapai lebih dari 43,19 persen. Kepala UPT PKB dan BBNKB Jakarta Utara Endy Hafani mengatakan, tahun 2010 direncanakan penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan roda dua atau tiga di Jakarta Utara Rp 154,9 miliar. Hingga 21 Juni lalu, penerimaan dari PKB dan BBNKB sudah mencapai lebih dari Rp 80 miliar atau 52 persen.
Urus NPWP hanya karena mau Ke Luar Negeri
by [TOSILAJARA] | 10.39 in Artikel, NPWP, Opini | komentar (3)
Tetapi mungkin masih banyak yang belum tahu cara perhitungan PBB sehingga muncul suatu Nominal Pajak di SPPT yang disampaikan ke kita tiap tahunnya.
Secara Garis Besar.. PBB itu dikenakan dengan tarif 0,5% dari NJKP, sedangkan NJKP itu diperoleh dari hasil perkalian antara NJOP dengan tarif NJKP (20% untuk NJOP di bawah 1 Milyar dan 40%
untuk NJOP 1 Milyar dan selebihnya)
untuk lebih jelasnya saya akan uraikan perkalian tersebut sebagai berikut
Misalnya Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak 500.000.000
NJKP 20% = 100.000.000
Tarif 0,5% X 100.000.000
PBB Terhutang = 500.000,-
Jika Nilai Rumah di bawah 1 Milyar maka perhitungannya bisa dilakuakn dengan lebih mudah yaitu dengan Membagi 1.000 Nilai Jual Objek Pajak.
seperti contoh di atas, makan Nilai 500.000.000 di bagi dengan 1.ooo = 500.000
Oelah karena itu sesampai di rumah cobalah cek SPPT PBB anda, dan lihat nilai PBB terhutang... Nilai yang tertera tersebut anda Kalikan dengan 1.000, Maka sebesar itulah Rumah anda di nilai oleh pemerintah dalam mengenakan pajak PBB anda