KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Undang Undang PPN

by [TOSILAJARA] | 21.31 in , , |

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH

UNDANG-UNDANG MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 (UU No 18 Tahun 2000)

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.

Daerah Pabean adalah wilayahRepublik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udaradiatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinenyang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

2.

Barang adalah barang berwujud,yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barangtidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

3.

Barang Kena Pajak adalah barangsebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkanUndang-Undang ini.

4.

Penyerahan Barang Kena Pajakadalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam angka 3.

5.

Jasa adalah setiap kegiatanpelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkansuatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaandengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

6.

Jasa Kena Pajak adalah jasasebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkanUndang-Undang ini.

7.

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalahsetiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.

8.

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

9.

Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

10.

Pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjiandi dalam Daerah Pabean.

11.

Ekspor adalah setiap kegiatanmengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

12.

Perdagangan adalah kegiatan usahamembeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentukatau sifatnya.

13.

Badan adalah sekumpulan orang danatau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yangtidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalambentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atauorganisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

14.

Pengusaha adalah orang pribadiatau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukanusaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

15.

Pengusaha Kena Pajak adalahPengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannyaditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yangmemilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

16.

Menghasilkan adalah kegiatanmengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentukaslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatanmengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lainmelakukan kegiatan tersebut.

17.

Dasar Pengenaan Pajak adalahjumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yangditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untukmenghitung pajak yang terutang.

18.

Harga Jual adalah nilai berupauang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjualkarena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkandalam Faktur Pajak.

19.

Penggantian adalah nilai berupauang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberijasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungutmenurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam FakturPajak.

20.

Nilai Impor adalah nilai berupa uangyang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yangdikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undanganPabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang ini.

21.

Pembeli adalah orang pribadi ataubadan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak danyang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.

22.

Penerima jasa adalah orangpribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.

23.

Faktur Pajak adalah bukti pungutanpajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BarangKena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karenaimpor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea danCukai.

24.

Pajak Masukan adalah PajakPertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak danatau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean danatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau imporBarang Kena Pajak.

25.

Pajak Keluaran adalah PajakPertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atauekspor Barang Kena Pajak.

26.

Nilai Ekspor adalah nilai berupauang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleheksportir.

27.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalahbendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk olehMenteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutangoleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan ataupenyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atauinstansi Pemerintah tersebut."

Penjelasan Pasal 1

CukupJelas

Pasal 1A (UU No 18 Tahun 2000)

(1)

Yang termasuk dalam pengertianpenyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a.

penyerahan hak atas Barang Kena Pajakkarena suatu perjanjian.

b.

pengalihan Barang Kena Pajak oleh karenasuatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.

c.

penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagangperantara atau melalui juru lelang.

d.

pemakaian sendiri dan atau pemberiancuma-cuma atas Barang Kena Pajak.

e.

persediaan Barang Kena Pajak dan aktivayang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa padasaat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehanaktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.

f.

penyerahan Barang Kena Pajak dariPusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang

g.

penyerahan Barang Kena Pajak secarakonsinyasi.

(2)

Yang tidak termasuk dalampengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a.

penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelarsebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

b.

penyerahan Barang Kena Pajakuntuk jaminan utang piutang;

c.

penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijinpemusatan tempat pajak terutang.

Penjelasan Pasal 1A

Ayat (1)

Huruf a

Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuanini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atauperjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak jugadapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha(leasing).Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha(leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BarangKena Pajak belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebutdilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajaktelah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepadalessee, maka Undang-undang inimenentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saatperjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secaranyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saatditandatanganinya perjanjian.

Huruf c

Yang dimaksud dengan pedagangperantara ialah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas danuntuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnyakomisioner. Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalahjuru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Huruf d

Pemakaian sendiri diartikanpemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baikbarang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cumadiartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barangproduksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contohbarang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Huruf e

Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menuruttujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saatpembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahanBarang Kena Pajak. Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabilamemenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar padasaat perolehannya dapat dikreditkan.

Huruf f

Apabilasuatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempatmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusatmaupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwapemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahanBarang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasukantara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasarandan sejenisnya.

Huruf g

Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayarpada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkandapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahanBarang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang KenaPajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikankepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan tersebutdapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud denganmakelar dalam Undang-undang ini adalah makelar sebagaimana dimaksud dalamKitab Undang-undang Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat olehPresiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan denganmendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas namaorang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Dalamhal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, danPengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajakterutang dari Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak darisatu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya,atau antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BarangKena Pajak, kecuali pemindahan BarangKena Pajak antar tempat-tempat pajak terutang.

Pasal 2

(1)

Dalam hal harga jual atauPenggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atauPenggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. (UU No 8 Tahun 1983)

(2)

Hubungan istimewa dianggap adaapabila : (UU No 11 Tahun 1994)

a)

Pengusaha mempunyai penyertaanlangsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebihpada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25%(dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikianpula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b)

Pengusaha menguasai Pengusahalainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaanyang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c)

Terdapat hubungan keluarga baiksedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalamUndang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dariharga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenanganmelakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar PengenaanPajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Ayat (2)

Hubunganistimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantunganatau keterkaitan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

-

faktur kepemilikan atau penyertaan;

-

adanya penguasaan melalui manajemenatau penggunaan tehnologi.

Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewadi antata orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah ataukarena perkawinan.

a)

Hubungan istimewa dianggap adaapabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar25% (dua puluh limapersen) atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Contoh:

Kalau PT. Amempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT. B, pemilikan saham oleh PT. Amerupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT. B tersebutmempunyai50% (lima puluh persen) saham PT. C, maka PT. A sebagai pemegangsaham PT. B secara tidak langsungmempunyai penyertaan pada PT. C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalamhal demikian, antara PT. A, PT. B dan PT. C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT. A juga memiliki 25%(dua puluh lima persen) saham PT. D, maka antara PT. B, PT. C dan PT. Ddianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti tersebutdiatas juga dapat terjadi antara orang pribadi dan badan.

b)

Hubunganantara pengusaha seperti digambarkan pada huruf a dapat juga terjadi karenapenguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapathubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebihperusahaan berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama. Demikian jugahubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan pengusahanyang sama tersebut.

c)

Yang dimaksud dengan hubungankeluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu,dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping satu derajat adalah kakak dan adik.

Yang dimaksud dengan keluargasemenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri,sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satuderajat adalah ipar.

Apabila antara suami isteri mempunyai perjanjianpemisahan harta dan penghasilan, maka hubungan antara suami isteri tersebuttermasuk dalam pengertian hubungan istimewa menurut Undang-undang ini.

BAB II
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pasal 3 (UU No 11 Tahun 1994)

Dihapus

Penjelasan Pasal 3

dipindahkan ke dalam Undang-undang nomor9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BAB IIA
KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKANPAJAK YANG TERUTANG

Pasal 3A (UU No 18 Tahun 2000)

(1)

Pengusaha yang melakukan penyerahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajibmelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajibmemungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

(2)

Pengusaha Kecil yang memilihuntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksuddalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut,menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yangpenghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 3A

Ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danatau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukanekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:

a.

melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b.

memungut pajak yang terutang;

c.

menyetorkan Pajak Pertambahan Nilaiyang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari PajakMasukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas BarangMewah yang terutang;

d.

melaporkan penghitungan pajak.

Ayat (2)

Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkanmenjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila menjadi Pengusaha Kena Pajak,maka Undang-undang ini berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.

Ayat (3)

PajakPertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidakberwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, harus dipungut olehorang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujudatau Jasa Kena Pajak tersebut.

BAB III
OBJEK PAJAK

Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a.

penyerahan Barang Kena Pajak di dalamDaerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (UU No 11 Tahun 1994)

b.

impor Barang Kena Pajak. (UU No 11Tahun 1994)

c.

penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha. (UU No 18 Tahun 2000)

d.

pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujuddari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (UU No 11 Tahun 1994)

e.

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau (UU No 11 Tahun 1994)

f.

ekspor Barang Kena Pajak oleh PengusahaKena Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)

Penjelasan Pasal 4

Huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang KenaPajak meliputi baik Pengusaha yang telahdikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3Aayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha KenaPajak tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenakanpajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.

barang berwujud yang diserahkanmerupakan Barang Kena Pajak,

b.

barang tidak berwujud yangdiserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,

c.

penyerahan dilakukan di dalamDaerah Pabean, dan

d.

penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatanusaha atau pekerjaannya.

Huruf b

Pajak juga dipungut pada saat imporBarang Kena Pajak.Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea danCukai.

Berbeda dengan penyerahan BarangKena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan Barang KenaPajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangkakegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

Huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatanpenyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1)maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajakharus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.

jasa yang diserahkan merupakanJasa Kena Pajak,

b.

penyerahan dilakukan di dalamDaerah Pabean, dan

c.

penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahaatau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajakadalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atauJasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.

Huruf d

Untuk dapat memberikan perlakuanpengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang KenaPajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkanoleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh:

Pengusaha �A�yang berkedudukan di Jakartamemperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha �B� yang berkedudukandi Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh pengusaha �A� di dalam DaerahPabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Huruf e

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkanoleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya,Pengusaha Kena Pajak �C� di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dariPengusaha �B� yang berkedudukan di Singapura. Ataspemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Huruf f

Berbedadengan Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danatau huruf c, maka Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak hanyaPengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).

Pasal 4A (UU No 18 Tahun 2000)

(1)

Jenis barang sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan denganPeraturan Pemerintah.

(2)

Penetapan jenis barang yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkanatas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :

a.

barang hasil pertambangan atauhasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b.

barang-barang kebutuhan pokokyang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c.

makanan dan minuman yangdisajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

d.

uang, emas batangan, dansurat-surat berharga.

(3)

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan ataskelompok-kelompok jasa sebagai berikut :

a.

jasa di bidang pelayanan kesehatanmedik.

b.

jasa di bidang pelayanan sosial.

c.

jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.

d.

jasa di bidang perbankan, asuransi,dan sewa guna usaha dengan hak opsi.

e.

jasa di bidang keagamaan.

f.

jasa di bidang pendidikan.

g.

jasa di bidang kesenian dan hiburanyang telah dikenakan pajak tontonan.

h.

jasa di bidang penyiaran yang bukanbersifat iklan.

i.

jasa di bidang angkutan umum didarat dan di air.

j.

jasa di bidang tenaga kerja.

k.

jasa di bidang perhotelan.

l

jasa yang disediakan oleh Pemerintahdalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."

Penjelasan Pasal 4A

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboranyang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gasbumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalahberas dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yangtidak berjodium.

Huruf c

Untuk menghindari pajak berganda, karena sudah merupakanobjek pengenaan Pajak Daerah.

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 5

(1)

Disamping pengenaan Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewahterhadap : (UU No 18 Tahun 2000)

a.

Penyerahan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang KenaPajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatanusaha atau pekerjaannya;

b.

impor Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah.

(2)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewahdikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. (UUNo 11 Tahun 1994)

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Denganpertimbangan bahwa:

a.

perlu keseimbangan pembebananpajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yangberpenghasilan tinggi;

b.

perlu adanya pengendalian polakonsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;

c.

perlu adanya perlindungan terhadapprodusen kecil atau tradisional;

d.

perlu untuk mengamankanpenerimaan negara,

maka atas penyerahan Barang KenaPajak Yang Tergolong Mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah, di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakanPajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Yang dimaksud dengan Barang KenaPajak Yang Tergolong Mewah dalam ayat ini adalah:

1.

bahwa barang tersebut bukanmerupakan barang kebutuhan pokok; atau

2.

barang tersebut dikonsumsi olehmasyarakat tertentu; atau

3.

pada umumnya barang tersebutdikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

4.

barang tersebut dikonsumsi untukmenunjukkan status; atau

5.

apabila dikonsumsi dapat merusakkesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat,seperti minuman beralkohol.

Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas imporBarang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimporBarang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebutdilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja.

Selain itu, pengenaan PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajaktersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahpada transaksi sebelumnya.

Yang termasuk dalam pengertianmenghasilkan dalam ayat ini adalah kegiatan:

a.

Merakit :

menggabungkan bagian-bagian lepasdari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, sepertimerakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;

b.

Memasak :

mengolah barang dengan cara memanaskanbaik dicampur bahan lain atau tidak;

c.

Mencampur :

mempersatukan dua atau lebihunsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;

d.

Mengemas:

menempatkan suatu barang ke dalamsuatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkanpemasarannya;

e.

Membotolkan:

memasukkan minuman atau bendacair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;

dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, ataumenyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengertian umum dari Pajak Masukanhanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak PenjualanAtas Barang Mewah.Oleh karena itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telahdibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yangterutang.

Dengan demikian prinsippemungutannya hanya satu kali saja yaitu pada waktu:

a.

penyerahan oleh Pabrikan atauProdusen Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, atau

b.

impor Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah.

Penyerahan pada tingkat berikutnyatidak lagi dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 5A (UU No 11 Tahun 1994)

Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikandapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajaktersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 5A

Dalam hal Barang Kena Pajak yangdiserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikantersebut mengurangi :

a.

Pajak Keluaran dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Pena Pajak penjual,

b.

Pajak Masukan dari Pengusaha KenaPajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yangdikembalikan telah dikreditkan,

c.

Biaya atau harta bagi PengusahaKena Pajak pembeli, dalam hal Pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikantersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan(dikapitalisasikan) dalam harga perolehan harta tersebut.

Pasal 6 (UU No 18 Tahun 2000)


dihapus.

Penjelasan Pasal 6

dipindahkan ke dalam Undang-undang nomor9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BAB IV
TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK

Pasal 7 (UU No 11 Tahun 1994)

(1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilaiadalah 10% (sepuluh persen).

(2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai atasekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).

(3)

Dengan Peraturan Pemerintah,tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadiserendah-rendahnya 5% (lima persen) dansetinggi-tingginya 15% (limabelas persen).

Penjelasan Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai adalahpajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor ataudikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengantarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukanberarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yangdiekspor tetap dapat dikreditkan.

Ayat (3)

Berdasarkan pertimbanganperkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan,Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadiserendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belaspersen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahantarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepadaDewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1)

Tarif Pajak Penjualan Atas BarangMewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuhpuluh limapersen). (UU No 18 Tahun 2000)

(2)

Atas ekspor Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). (UU No 11 Tahun1994)

(3)

Dengan Peraturan Pemerintahditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan PajakPenjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(UU No 18 Tahun 2000)

(4)

Jenis Barang yang dikenakan PajakPenjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewahsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan MenteriKeuangan. (UU No 18 Tahun 2000)

Penjelasan Pasal 8

Ayat (1)

TarifPajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif,yaitu tarif terendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tertinggi 75%(tujuh puluh limapersen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah yang atas penyerahannya dikenakan juga Pajak PenjualanAtas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Ayat (2)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yangdikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam DaerahPabean. Olehkarena itu, Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang diekspor ataudikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahdengan tarif 0% (nol persen). Pajak Penjualan Atas BarangMewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdiekspor tersebut dapat diminta kembali.

Ayat (3)

Denganmengacu pada pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tercantum dalam penjelasanPasal 5 ayat (1), maka pengelompokan barang-barang yang terkena Pajak PenjualanAtas Barang Mewah terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golonganmasyarakat yang mempergunakan barang-barang tersebut, disamping didasarkan pulapada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungandengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang yang hanyadikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan barang-barang yangkonsumsinya perlu dibatasi. Dalam hal terhadapbarang-barang yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenakanPajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka tarif yang dipergunakan adalah tarifyang rendah.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 9

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yangterutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)

(2)

Pajak Masukan dalam suatu MasaPajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. (UU No 18Tahun 2000)

(2a)

Dalam hal belum ada PajakKeluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan(UU No 18 Tahun 2000)

(3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak,Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakanPajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. (UU No11 Tahun 1994)

(4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, PajakMasukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, makaselisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali ataudikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. (UU No 18 Tahun 2000)

(5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak,Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak jugamelakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahanyang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, makajumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yangberkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. (UU No 18 Tahun 2000)

(6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak,Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukanpenyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untukpenyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, makajumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutangpajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan KeputusanMenteriKeuangan. (UU No 18 Tahun 2000)

(7)

Besarnya Pajak Masukan yang dapatdikreditkan oleh Pengusaha yang dikenakan Pajak Penghasilan denganmenggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dapat dihitungdengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yangditetapkan oleh Menteri Keuangan. (UU No 18 Tahun 2000)

(8)

Pajak Masukan tidak dapatdikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaranuntuk (UU No 18 Tahun 2000) :

a.

perolehan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b.

perolehan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c.

perolehan dan pemeliharaan kendaraanbermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barangdagangan atau disewakan;

d.

pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeansebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e.

perolehan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;

f.

perolehan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (5);

g.

pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang FakturPajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(6);

h.

perolehan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapanpajak;

i.

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

(9)

Pajak Masukan yang dapatdikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajakyang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3(tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belumdibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (UU No 18 Tahun2000)

(10)

dihapus. (UU No 18 Tahun 2000)

(11)

dihapus. (UU No 18 Tahun 2000)

(12)

dihapus. (UU No 18 Tahun 2000)

(13)

Penghitungan dan tata carapengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diaturdengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)

(14)

dihapus. (UU No 18 Tahun 2000)

Penjelasan Pasal 9

Ayat (1)

Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian, NilaiImpor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan MenteriKeuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan PajakKeluaran, yangdipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak PertambahanNilai dapat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan hanya untuk menjaminrasa keadilan dalam hal:

a.

Harga Jual, Nilai Penggantian, NilaiImpor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan atau

b.

Penyerahan Barang Kena Pajak yangdibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum, listrik dan sejenisnya.

Contoh:

a)

Pengusaha Kena Pajak �A� menjual tunaiBarang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00.

Pajak Pertambahan Nilai yangterutang = 10% x Rp25.000.000,00 = Rp2.500.000,00.

Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran,yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak �A�.

b)

Pengusaha Kena Pajak �B�melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh PenggantianRp20.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yangterutang = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.

Pajak Pertambahan Nilai sebesarRp2.000.000,00 tersebut merupakan PajakKeluaran, yang dipungut oleh PengusahaKena Pajak �B�.

c)

Seseorang mengimpor Barang KenaPajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp15.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melaluiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp15.000.000,00= Rp1.500.000,00.

Ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerimaJasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang KenaPajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai danberhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan PajakMasukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, ataupengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayartersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan PajakKeluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Ayat (2a)

Dalamhal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajaksehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak padawaktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, ataupemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajaktetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Ayat (3)

Selisih yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke KasNegara menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ayat (4)

Pajak Masukan yang dimaksud dalamayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Dapat terjadi dalam suatu MasaPajak terdapat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PajakKeluaran. Kelebihan Pajak Masukantersebut dapat diminta kembali atau dapat dikompensasikan pada Masa Pajakberikutnya.

Contoh:

MasaPajak Mei 2001:

Pajak Keluaran

= Rp2.000.000,00

Pajak Masukan yang dapatdikreditkan

= Rp4.500.000,00 -/-

Pajak yang lebih dibayar

= Rp2.500.000,00

Pajak yang lebihdibayar tersebut dapat diminta kembali atau dapat dikompensasikan pada MasaPajak Juni 2001.

MasaPajak Juni 2001:

Pajak Keluaran

= Rp3.000.000,00

Pajak Masukan yang dapatdikreditkan

= Rp2.000.000,00 -/-

Pajak yang kurang dibayar

= Rp1.000.000,00

Pajak yang lebih dibayar dariMasa Pajak Mei 2001

yang dikompensasikan ke bulanJuni 2001

= Rp2.500.000,00 -/-

Pajak yang lebih dibayar Juni2001

= Rp1.500.000,00

Ayat (5)

Dalam ayat ini,yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barangatau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan PajakPertambahan Nilai.

Yang dimaksud dengan penyerahanyang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalahpenyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.

Pengusaha Kena Pajak yang dalamsuatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yangtidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaandengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutangpajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha KenaPajak.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukanbeberapa macam penyerahan yaitu:

a.

penyerahan terutang pajak

= Rp25.000.000,00

Pajak Keluaran

= Rp2.500.000,00

b.

penyerahan yang tidak dikenakanPPN

= Rp5.000.000,00

c.

penyerahan yang dibebaskan daripengenaan PPN

= Rp5.000.000,00

Pajak Keluaran

= NIHIL

PajakMasukan yang dibayar atas perolehan:

a.

Barang Kena Pajak dan Jasa KenaPajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00

b.

Barang Kena Pajak dan Jasa KenaPajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenakan PPN =Rp300.000,00

c.

Barang Kena Pajak dan Jasa KenaPajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN =Rp500.000,00

Menurut ketentuan ini, PajakMasukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 2.500.000,00 hanya sebesar Rp 1.500.000,00.

Ayat (6)

Dalam hal Pajak Masukan untukpenyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedomanyang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untukmemberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan duamacam penyerahan yaitu:

a.

penyerahan terutang pajak

= Rp 35.000.000,00

Pajak Keluaran

= Rp 3.500.000,00

b.

penyerahan tidak terutang pajak

= Rp 15.000.000,00

Pajak Keluaran

= NIHIL

Pajak Masukan yang dibayar atasperolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengankeseluruhan penyerahan sebesar Rp 2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yangberkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui denganpasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp 2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaransebesar Rp 3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapatdikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan MenteriKeuangan.

Ayat (7)

Pengusaha yang diijinkan menghitungPenghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanyadiwajibkan melakukan pencatatan yang meliputi peredaran bruto dan penerimaanbruto. Oleh karena besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidakdapat diketahui dengan pasti sehubungan dengan pengusaha tidak membuatpencatatan atas pembelian, maka Menteri Keuangan diberi wewenang untukmenentukan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ayat (8)

Pajak Masukan pada dasarnya dapatdikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untukpengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapatdikreditkan.

Huruf a

Ayat ini memberikan kepastian hukumbahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.

Contoh:

Pengusaha A melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari 2001. Pengukuhansebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 5 Januari 2001 dan berlakusurut sejak tanggal 3 Januari 2001. Pajak Masukan yangdiperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan berdasarkanayat ini.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungandengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi,distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semuabidang usaha.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukanyang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.

Contoh:

Pengusaha A melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari 2001. Pengukuhansebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 5 Januari 2001 dan berlakusurut sejak tanggal 3 Januari 2001. Pajak Masukan atas pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanyang diperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkanberdasarkan ayat ini.

Huruf e

Faktur Pajak Sederhana adalahFaktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).

Oleh karena Faktur Pajak Sederhanamerupakan Faktur Pajak yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-halyang diatur dalam Pasal 13 ayat (5), maka Faktur Pajak Sederhana hanyamerupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakaisebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Dapatterjadi Pengusaha Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yangterutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapanpajak. PajakPertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakanPajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Huruf i

Sesuai dengan sistem self assesment, Pengusaha Kena Pajakwajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa PajakPertambahan Nilai.Disamping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatanuntuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Contoh:

DalamSurat Pemberitahuan Masa dilaporkan :

Pajak Keluaran

=Rp10.000.000,00

Pajak Masukan

=Rp 8.000.000,00

Darihasil pemeriksaan diketahui:

Pajak Keluaran

=Rp15.000.000,00

Pajak Masukan

=Rp11.000.000,00

Dalamhal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bukan sebesar Rp 11.000.000,00tetapi tetap sebesar Rp 8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam SuratPemberitahuan Masa.

Dengan demikian, perhitungan hasilpemeriksaan

Pajak Keluaran

=Rp15.000.000,00

Pajak Masukan

=Rp11.000.000,00 (-)

Kurang Bayar menurut hasilpemeriksaan

= Rp7.000.000,00

Kurang Bayar menurut SuratPemberitahuan

= Rp2.000.000,00 (-)

Masih kurang dibayar

= Rp5.000.000,00

Ayat (9)

Ketentuan ini memungkinkanPengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluarandalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkanantara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukandalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanyadiperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulansetelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam haljangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebutdapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapatdilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidakditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belumdilakukan pemeriksaan.

Contoh:

Pajak Masukan atas perolehan BarangKena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan denganPajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya palinglambat Masa Pajak Oktober 2001.

Ayat (10)

Dihapus.

Ayat (11)

Dihapus.

Ayat (12)

Dihapus.

Ayat (13)

Cukup jelas

Ayat (14)

Dihapus.

Pasal 10

(1)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewahyang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 dengan Dasar Pengenaan Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)

(2)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewahyang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilaimaupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkanUndang-Undang ini. (UU No 11 Tahun 1994)

(3)

Pengusaha Kena Pajak yangmengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PajakPenjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan BarangKena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut. (UU No 18 Tahun 2000)

Penjelasan Pasal 10

Ayat (1)

Caramenghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah denganmengalikan Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yangditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimanaditetapkan dalam Pasal 8.

Ayat (2)

Berbedadengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan,Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan olehPengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewahatau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, PajakPenjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapatdikreditkan. Oleh karena itu, Pajak PenjualanAtas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yangbersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undanganPajak Penghasilan.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak �A� mengimporBarang Kena Pajak dengan Nilai Impor Rp5.000.000,00. Barang Kena Pajaktersebut, selain dikenakan PajakPertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahdengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang KenaPajak tersebut adalah:

-

Dasar Pengenaan Pajak

= Rp5.000.000,00

-

Pajak Pertambahan Nilai :

10% x Rp5.000.000,00

= Rp500.000,00

-

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

20% x Rp5.000.000,00

= Rp1.000.000,00

Kemudian, Pengusaha Kena Pajak �A�menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang KenaPajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% danPajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atasBarang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yangdihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak �A� atau dibebankan sebagai biaya.

Kemudian, Pengusaha Kena Pajak �A�menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak �B�dengan Harga Jual Rp50.000.000,00. Maka, penghitunganPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutangadalah:

-

Dasar Pengenaan Pajak

= Rp50.000.000,00

-

Pajak Pertambahan Nilai :

10% x Rp50.000.000,00

= Rp5.000.000,00

-

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:

35% x Rp50.000.000,00

= Rp17.500.000,00

Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak �A� dapatmengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000,00di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00.

Sedangkan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan PajakPertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 maupun dengan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebesar Rp17.500.000,00.

Ayat (3)

PengusahaKena Pajak yang telah membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada saatperolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Pajak PenjualanAtas Barang Mewah tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajakberhak meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayarnya,apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah tersebut.

Contoh :

Pengusaha Kena Pajak "A"membeli mobil dari Agen Tunggal Pemegang Merk seharga Rp100.000.000,00.

Dia membayar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah masing-masing sebesar Rp10.000.000,00dan Rp35.000.000,00. Apabila mobil tersebut kemudian diekspornya, makaPengusaha Kena Pajak "A" berhak untuk meminta kembali PajakPertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000,00 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebesar Rp35.000.000,00 yang telah dibayarnya pada saat membeli mobil tersebut.

BAB V
SAAT DAN TEMPAT TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 11 (UU No 18 Tahun 2000)

(1)

Terutangnya pajak terjadi padasaat :

a.

penyerahan Barang Kena Pajak

b.

impor Barang Kena Pajak

c.

penyerahan Jasa Kena Pajak

d.

pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf d.

e.

pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau

f.

ekspor Barang Kena Pajak

(2)

Dalam hal pembayaran diterimasebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang KenaPajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufe, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

(3)

dihapus.

(4)

Direktur Jenderal Pajak dapatmenetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajakdalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahanketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

(5)

dihapus.

Penjelasan Pasal 11

Ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadipada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebutbelum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang KenaPajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui �electronic commerce� tunduk pada ayat ini.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Dalamhal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau memanfaatkan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka terutangnya pajak terjadipada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang KenaPajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal ini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan BarangKena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean,sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengansaat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalamhal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebelumpenyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, atausebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, atau sebelumdimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

Ayat (3)

Dihapus.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Dihapus.

Pasal 12

(1)

Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c danhuruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempatkegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)

(2)

Atas permohonan tertulis dariPengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempatatau lebih sebagai tempat pajak terutang. (UU No 11 Tahun 1994)

(3)

Dalam hal impor, terutangnyapajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui DirektoratJenderal Bea dan Cukai. (UU No 11 Tahun 1994)

(4)

Orang pribadi atau badan yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukandan tempat kegiatan usaha. (UU No 18 Tahun 2000)

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak ditempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badanterutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.

Apabila Pengusaha Kena Pajakmempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atautempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnyapajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Kena Pajakmempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerjasatu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempatterutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatanusaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempatkegiatan usahanya.

Contoh 1:

Orang pribadi"A" yang bertempat tinggal di Bogormempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi "A"tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka orangpribadi "A" hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak di KantorPelayanan Pajak Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi"A" adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabilapenyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi"A" hanya di tempat tinggalnya saja, maka orang pribadi "A"hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor. Namundemikian, apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanyaorang pribadi "A" melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak, maka orang pribadi "A" wajib mendaftarkan diri di KantorPelayanan Pajak Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Cibinong, karena tempatterutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong.

Berbeda dengan orang pribadi,Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukanmaupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di keduatempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau JasaKena Pajak.

Contoh 2:

PT A mempunyai 3 tempat melakukankegiatan usaha, masing-masing di kota Bengkulu, Curup dan Manna yangketiganya berada dibawah pelayanan satu Kantor Pelayanan Pajak, yaitu KantorPelayanan Pajak Bengkulu. Ketiga tempat usaha tersebut masing-masing melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan masing-masingmelakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT Aterutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalamkeadaan demikian PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, misalnyatempat kegiatan usaha yang berada di Bengkulu untuk melaporkan usahanya gunadikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu.PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu inibertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan olehketiga cabang perusahaan tersebut.

Ayat (2)

Apabila Pengusaha Kena Pajakterutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha KenaPajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukanpermohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satutempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.

Direktur Jenderal Pajak sebelummemberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa:

a.

kegiatan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanyadilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha;

b.

administrasi penjualan dan administrasi keuangandiselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Orangpribadi atau badan baik sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun bukan PengusahaKena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean dan atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean di dalam Daerah Pabean tetap terutang pajak di tempat tinggalatau tempat kegiatan usaha orang pribadi atau di tempat kedudukan atau tempat kegiatanusaha badan tersebut.

Pasal 13

(1)

Pengusaha Kena Pajak wajibmembuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa KenaPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (UU No 18 Tahun 2000)

(2)

Menyimpang dari ketentuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satuFaktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BarangKena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim. (UUNo 18 Tahun 2000)

(3)

Apabila pembayaran diterimasebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. (UU No 11 Tahun 1994)

(4)

Saat pembuatan, bentuk, ukuran,pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajakditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (UU No 11 Tahun 1994)

(5)

Dalam Faktur Pajak harusdicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahanJasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : (UU No 18 Tahun 2000)

a.

Nama, alamat, Nomor Pokok WajibPajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b.

Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

c.

Jenis barang atau jasa, jumlahHarga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

d.

Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut.

e.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewahyang dipungut;

f.

Kode, nomor seri dan tanggalpembuatan Faktur Pajak; dan

g.

Nama, jabatan dan tanda tanganyang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkandokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)

(7)

Pengusaha Kena Pajak dapatmembuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan denganKeputusan Direktur Jenderal Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)

(8)

Dihapus (UU No 11 Tahun 1994)

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1)

Dalamhal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, makaPengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ituwajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan FakturPajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atauberbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupaFaktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yangditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (2)

Menyimpangdari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk meringankan bebanadministrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satuFaktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahanJasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang samaatau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Mengingat dalam dunia usahadimungkinkan pembuatanfaktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajakdiberi wewenang untuk menetapkan saat Faktur Pajak harus dibuat.

Demikian pula, Direktur JenderalPajak diberi wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan, dan tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan FakturPajak. Dalam ayat ini yang dimaksud dengan pengaturanpengadaan Faktur Pajak adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakanformulir Faktur Pajak dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, pengadaan formulir Faktur Pajak dapat diadakan ataudicetak sendiri oleh Pengusaha dengan bentuk, ukuran, dan persyaratan teknisadministratif lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapatdigunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secaraformal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar danditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untukmenandatanganinya. Namun untuk pengisian keteranganmengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahanBarang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. FakturPajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapatmengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapatdikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. FakturPenjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuandalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.

Ayat (6)

Menyimpang dari ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukandokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur PajakStandar.

Ketentuan ini diperlukan karena:

a.

Faktur penjualan yang digunakan olehPengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratanadministratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dantiket pesawat udara.

b.

Untuk adanya bukti pungutan pajakharus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak,yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, beradadi luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai FakturPajak.

Ayat (7)

Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajakyang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menampung kegiatan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secaralangsung kepada konsumen akhir. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda buktipenyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai Faktur Pajak Sederhana yangpaling sedikit memuat:

a.

Nama, alamat dan Nomor Pokok WajibPajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b.

Jenis dan kuantum;

c.

Jumlah Harga Jual atauPenggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secaraterpisah;

d.

Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Pasal 14 (UU No 11 Tahun 1994)

(1)

Orang pribadi atau badan yangtidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

(2)

Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat,maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmenyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke KasNegara."

Penjelasan Pasal 14

Ayat (1)

Faktur Pajak hanya boleh dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak olehbukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutanpajak yang tidak semestinya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 15 (UU No 11 Tahun 1994)


Dihapus.

Penjelasan Pasal 15

dipindahkan ke dalam Undang-undangnomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 16 (UU No 11 Tahun 1994)


Dihapus.

Penjelasan Pasal 16

dipindahkan ke dalam Undang-undangnomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BAB V A
KETENTUAM KHUSUS

Pasal 16A (UU No 18 Tahun 2000)

(1)

Pajak yang terutang ataspenyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepadaPemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan olehPemungut Pajak Pertambahan Nilai

(2)

Tata cara pemungutan, penyetoran,dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."

Penjelasan Pasal 16A

Ayat (1)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan BarangKena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak PertambahanNilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor,dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajakyang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajakkepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh PemungutPajak Pertambahan Nilai.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 16B (UU No 18 Tahun 2000)

(1)

Dengan Peraturan Pemerintah dapatditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baikuntuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak,untuk :

a.

kegiatan di kawasan tertentuatau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b.

penyerahan Barang Kena Pajaktertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c.

impor Barang Kena Pajaktertentu;

d.

pemanfaatan Barang Kena Pajak tidakberwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e.

pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

(2)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehanBarang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannyatidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

(3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehanBarang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 16B

Ayat (1)

Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalamUndang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasusdalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh padaketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiapkemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpangdari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.

Tujuan dan maksud diberikannyakemudahan pada hakekatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yangbenar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatanekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangandunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Kemudahanperpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas untuk:

a.

mendorong ekspor yang merupakan prioritasnasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor(EPTE), atau untuk pengembangan wilayah lain dalam Daerah Pabean yangdibentuk khusus untuk maksud tersebut;

b.

menampung kemungkinan perjanjiandengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi;

c.

mendorong peningkatan kesehatanmasyarakat melalui pengadaan vaksin-vaksin yang diperlukan dalam rangkaProgram Imunisasi Nasional;

d.

menjamin tersedianya peralatan TentaraNasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia(TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesiadari ancaman eksternal maupun internal;

e.

menjamin tersedianya data batasdan photo udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan olehTentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;

f.

meningkatkan pendidikan dankecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku-buku pelajaran umum, kitabsuci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkaumasyarakat;

g.

mendorong pembangunantempat-tempat ibadah;

h.

menjamin tersedianya perumahanyang terjangkau obleh masyarakat lapisan bawah yaitu rumah sederhana, rumahsangat sederhana, dan rumah susun sederhana;

i.

mendorong pengembangan armadanasional di bidang angkutan darat, air, dan udara;

j.

mendorong pembangunan nasional denganmembantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis setelah berkonsultasidengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ayat (2)

Adanyaperlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetapi tidakdipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang KenaPajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetapdapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang akantetapi tidak dipungut.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak �A�memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu PajakPertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebuttidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda).

Untuk memproduksi Barang Kena Pajaktersebut, Pengusaha Kena Pajak �A� menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atauJasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modalataupun sebagai komponen biaya lain.

Pada waktu membeli Barang KenaPajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut,Pengusaha Kena Pajak �A� membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha KenaPajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajaktersebut.

Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PengusahaKena Pajak �A� kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan PajakMasukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan tetapdapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dariNegara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Ayat (3)

Berbeda dengan ketentuan dalam ayat(2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yangberkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yangmemperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak �B�memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu ataspenyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.

Untuk memproduksi Barang Kena Pajaktersebut, Pengusaha Kena Pajak �B� menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atauJasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modalataupun sebagai komponen biaya lain. Padawaktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut,Pengusaha Kena Pajak �B� membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha KenaPajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.

Meskipun Pajak Pertambahan Nilaiyang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak �B� kepada Pengusaha Kena Pajakpemasok tersebut merupakan Pajak Masukanyang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubungdiberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan

Pasal 16C (UU No 18 Tahun 2000)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan ataskegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha ataupekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri ataudigunakan pihak lain yang batasan dan tata caranyadiatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 16C

Kegiatanmembangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinyapenghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk melindungimasyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilaiatas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiridengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 16D (UU No 11 Tahun 1994)

Pajak PertambahanNilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menuruttujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PajakPertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 16D

Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atauaktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan olehPengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitubahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuanUndang-undang ini, dapat dikreditkan.

Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidakdikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktuperolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undangini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebutkarena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnyaFaktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17 (UU No 11 Tahun 1994)

Hal-hal yang menyangkut pengertiandan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yangsecara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalamUndang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturanperundang-undangan lainnya.

Penjelasan Pasal 17

Cukup Jelas

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18 (UU No 8 Tahun 1983)

(1)

Dengan berlakunya undang-undangini :

a.

semua Penyerahan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak yang telah dilakukansebelum undang-undang ini berlaku, tetap terhutang pajak menurutUndang-undang Pajak Penjualan 1951;

b.

selama peraturan pelaksanaan undang-undangini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangandengan undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masihberlaku.

(2)

Ketentuan pelaksanaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 18

Ayat (1)

Huruf a.

Cukup jelas.

Huruf b.

Semua peraturan pelaksanaan yangada, yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pajak Penjualan 1951,yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud Undang-undang ini, masih tetapberlaku selama belum dicabut dan diganti dengan peraturan pelaksanaan yangdikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini.

Ayat (2)

Ketentuanayat (2) ini dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam masaperalihan sebagai akibat berlakunya Undang-undang tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tidakberlakunya lagi Undang-undang Pajak Penjualan 1951, terhadap obyek pengenaanyang sama, seperti :

-

kontrak jangka panjang ataukontrak yang masa berlakunya meliputi dua masa undang-undang seperti tersebutdi atas;

-

sisa Harga Jual atau Penggantian yang belum dibayar;

-

persediaan Barang yang belum ada PajakMasukannya.

Dalam hal ini Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkanperaturan pelaksanaan yang lain dari ketentuan tersebut pada ayat (1), untukmengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak dan memperlancar pelaksanaan Undang-undang ini

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalamundang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 19

CukupJelas

Catatan:

Dengan berlakunya Undang-undang ini :

a.

penundaanpembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yangtelah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang ini, akan berakhir sesuaidengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember1999;

b.

pengenaanPajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambanganlainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjiankerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitungberdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atauperjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan KontrakBagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambanganberakhir.

(Sesuaidengan Pasal II Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994)

0 komentar:

DOWNLOAD

Lastcomen

Recent Comments Widget

Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal