KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Mudah Mudahan Tulisan ini berguna bagi para Bendaharawan yang masih menemui kesulitan dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22:
  • PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah/KPPN atas penyerahan barang oleh Rekanan
  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara
  • Penyetoran dilakukan di bank persepsi atau Kantor pos dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama Rekanan serta ditandatangan i oleh Bendahara. Dalam hal pemungutan dilakukan oleh KPPN, SSP diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh KPPN
  • Dalam hal rekanan belum mempunyai NPWP, Maka kolom NPWP pada SSP cukup diisi dengan angka nol (0), kecuali untuk tiga digit kode KPP diisi dengan kode KPP dimana Bendahara terdaftar, Contoh, Bendahara terdaftar di KPP Pratama MAros... maka NPWP di SSP untuk rekanan yg tak berNPWP adalah : 000000000-809.000

0 komentar:

DOWNLOAD

Lastcomen

Recent Comments Widget

Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal