KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











  1. Dasar Hukum

    Peraturan pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 Tanggal 15 Desember 2000 perihal pajak penghasilan atas Hadiah Undian


  2. Pengertian
  • Hadiah Undian adalah : Hadiah dengan Nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui Undian
  • Penyelenggara Undian adalah : orang pribadi, Badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi Internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang dan jasa yang memeberikan hadiah dengan cara undian.
  • Nilai Hadiah Adalah : Nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk Natura, Misalnya Mobil, Motor


  1. Objek dan Tarif

    Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menerima penghasilan dari hadiah undian dikenakan pajak penghasilan bersifat Final dengan tarif 25% dari Jumlah Bruto nilai hadiah.


  2. Contoh Kasus

    Dinas Pariwisata memberikan Hadiah Undian Kepada peserta Pameran Pariwisata sebesara Rp. 50.000.000, maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh bendahara adalah :

    Rp. 50.000.000 X 25% = Rp. 12.500.000


1 komentar:

  1. *^* on 29 November 2010 pukul 16.34

    Banyak Koq Acara Undian gak dipotong Pajaknya

     

DOWNLOAD

Lastcomen

Recent Comments Widget

Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal