KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Apakah Pajak itu Haram?

by [TOSILAJARA] | 10.48 in | komentar (5)

Pernahkah anda Mendengar pendapat bahwa "PAJAK ITU HARAM"

Kalau belum pernah, maka saat ini saya memeberi tahu bahwa ada orang yang berpendapat seperti demikian. Ketika saya tanya, jawabannya adalah karena tidak mengikuti sunnah, menurut dia "jaman Rasul dulu yang ada, adalah Baitul Mal, Bukan Pajak"

Nah sekarang pertanyaannya.... substansi pajak itu sendiri seperti apa ?

Kalau menurut saya.... dasar dari suatu negara memungut pajak adalah bukan untuk menyengsarakan umatnya melainkan untuk memeratakan kemakmuran umatnya dengan terjadinya subsidi silang dari yang kaya ke yang miskin "segi haramnya di Mana?"

Substansi dari BAitul Mal pun mungkin begitu, dengan maksud mensejahterakan umatnya....

Hasil dari pendapatan pajak digunakan untuk membayar gaji Pegawai, membangun sarana prasarana untuk rakyat, jika dalam perjalanannya ternyata banyak uang pajak yang salah arah, itu sudah soal lain karena yang salah bukan substansi dari pajak tersebut, tapi aplikasi dari penyaluran hasil pajak tersebut.

Jika yang dipersoalkan adalah sifat dari pajak yang memaksa dengan tarif yang ditentukan, maka cobalah kita berfikir,,,, gimana seandainya kita berikan kebebasan kepada semua warga untuk membayar pajak semau dia?.... apakah warga Indonesia semuanya telah jujur?, Maksud dari penerapan tarif hanyalah untuk menerapkan keadilan dalam pembayaran pajak?

Tapi semuanya kembali ke hati kita masing masing... karena prinsip itu menyangkut hati, bagi saya sendiri... Pajak adalah salah satu jalan untuk memakmurkan rakyat dan jalan bersedakah yang terorganisir untuk ibadah bagi kita semua

Bisa kita bayangkan jika dalam membangun sebuah jalan... ada sepeser uang kita yang digunakan untuk membangun jalan itu.... Amal jariah kita tentu akan mengalir sampai alam kubur, karena jalan tersebut membawa manfaat terus menerus kepada masyarakat yang melewatinya

READ MORE - Apakah Pajak itu Haram?

Chicken Soup Perpajakan

by [TOSILAJARA] | 10.35 in | komentar (0)

Chicken Soup Perpajakan :

  1. PPh atas Jasa Konstruksi bersifat FINAL! Karena itu, jika ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008 saja. (SE-05/PJ.03/2008)   
  2. BUT merupakan Subjek Pajak yang perlakuan perpajakannya di persamakan dengan Subjek Pajak Badan. Wujud BUT dapat berupa Gudang; Ruang untuk promosi dan penjualan; dan Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. (Pasal 2 ayat (5) huruf g,h, dan p, UU PPh)
  3. Objek PPh, diperluas. Pengalihan Hak di Bidang pertambangan, Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah, Imbalan bunga; Surplus BI, keuntungan karena re-organisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Reksadana (yang sebelumnya bukan objek pajak), sekarang menjadi Objek PPh (Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
  4. Penghasilan dari transaksi derivatif, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan real estate, penghasilan tertentu lainnya seperti pembayaran deviden dalam Pasal 23 ayat (1) yang diterima OP, dan bunga simpanan koperasi yang sebelumnya terutang PPh Pasal 23, kini semuanya menjadi Objek PPh Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh)
  5. Dividen yang diterima WP OP dalam negeri, terutang PPh final sebesar 10% (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh)
  6. Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP yang dikenakan PPh Final atau WP yang menggunakan norma Penghitungan Khusus (deemed profit) terhutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 (Pasal 5 ayat (2) PermenkeuNo. 252/PMK.03/2008)
  7. Syarat kumulatif piutang yang tak tertagih yang dapat dibebankan adalah:
    Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, Dan 
    (Syarat Alternatif) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu, 
    Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, 
    Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh)
  8. Perusahaan yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala (seperti WP bank, WP sewa guna usaha dengan hak opsi, WP masuk bursa dan WP lainnya) dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan laporan keuangan berkala tersebut atau sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12. Sehingga pembayaran angsuran tersebut dapat lebih mencerminkan keadaan yang sebenarnya. (PMK-255/PMK.03/2008)
  9. Sesuai Pasal 23 UU PPh Baru, saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 kini adalah menjadi saat dibayarkan(Cash Basis), saat disediakan untuk dibayarkan, dan ketika pembayarannya telah jatuh tempo (accrual basis). Dimana sebelumnya saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
  10. Inter-corporate dividen, atau dividen yang diterima oleh perseroan terbatas bukan merupakan objek pajak / tidak terhutang PPh Pasal 23, walaupun penerima deviden tersebut tidak lagi mempunyai usaha aktif diluar kepemilikian saham (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)
  11. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan/atau keuntungan karena pembebasan utang, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final, kecuali pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berubah status menjadi WP Dalam Negeri atau BUT. (Pasal 26 ayat (5) UU PPh).
  12. Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai WP dalam Negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan dibawah PTKP. (Confirm SE-88/PJ./2008)
  13. Kriteria orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari pembayaran PPh atas harta hibahan, bantuan atau sumbangan yang diterimanya adalah yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut; memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. (PMK 245/PMK.03/2008)
  14. Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan (SPT) adalah usaha kecil orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang omzet tahun sebelumnya < Rp. 600 Juta, usaha kecil badan yang 100% sahamnya milik WNI dan omzet tahun sebelumnya Rp 900 Juta, atau wajib pajak di daerah tertentu yang telah ditepkan oleh DJP (Pmk 182/PMK.03/2007


    Detik Finance, 29 April 2009

READ MORE - Chicken Soup Perpajakan

JUMLAH NPWP Mencapai 14 Juta

by [TOSILAJARA] | 10.29 in | komentar (0)

Dalam pencanangan reformasi pajak jilid dua, Darmin menjelaskan, sampai Mei 2009 jumlah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 14,083 juta, naik dibandingkan posisi akhir 2008 sebanyak 10,68 juta NPWP.

"Kalau dibandingkan dengan jumlah NPWP 2002 yang sebanyak 3,2 juta, kami sudah berhasil melipatgandakan kepemilikan NPWP hampir empat kali lipat," tuturnya.

Reformasi perpajakan yang dilakukan sejak 2002, kata dia, telah memangkas jumlah kantor pelayanan pajak dari sekitar 405 kantor di 2002 menjadi 330 kantor pelayanan di 2008. "Kantor pelayanan pajak turun 75, tetapi jangkauan pelayanan justru meningkat karena efisiensi. Selain itu sistem pajak juga akan diperluas berbasis IT (Information Technology)," paparnya.

Dari sisi penerimaan, Darmin mengatakan, tahun 2002 mencapai Rp 176,2 triliun, dan meningkat di 2005 menjadi Rp 298,3 triliun. "Jadi, selama empat tahun penerimaan naik kira-kira 65-70%. Pada akhir 2008, penerimaan naik lagi menjadi Rp 571,1 triliun atau meningkat hampir 100% dari tahun 2005," katanya.


Investor Daily Indonesia , 24 Juni 2009 via Pajakonline.com
READ MORE - JUMLAH NPWP Mencapai 14 Juta

Dengan terbitnya PP No 40 tahun 2009, maka terjadi perubahan pada aturan sebelumnya yaitu PP No. 51 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan dari jasa usaha konstruksi, yang intinya sebagai berikut :

  1. Di antara pasal 10 dan 11 disisipkan 3 Pasal baru yakni Psal 10A, 10B dan 10C.
  2. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, dan kontrak sejak tanggal 1 Agustus tapi serah terima penyelesaian pekerjaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, maka :
  • pengenaan Pajak Penghasilan adalah Final Pasal 4 ayat 2 untuk kulifakasi usaha kecil dan pengadaan sampai dengan 1 milyar,
  • sedangkan yang bukan pengusaha kecil tetap dikenakan PPh pasal 23 jika penerima jasa adalah sebagai pemotong, dan dikenakan pasal 25 jika penerima jasa bukan pemotong PPh.
  • Tarif PPh Finalnya adalah : Perencana dan Pengawas Konstruksi = 4% dari jumlah bruto, sedangkan Pelaksana Konstruksi = 2% dari Jumlah Bruto.

Sedangkan Kontrak sejak1 Agustus 2008, dan kontrak sebelumnya tapi serah terima pekerjaan sejak 1 januari 2009, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan PP No. 51 tahun 2008

Untuk mendownload PP 40 tahun 2009, silahkan download DI SINI



READ MORE - PPh atas Jasa Konstruksi Menurut PP 40 Tahun 2009


Bagi Yang Mau mendownload UU KUP Perubahan terakhir ; Yaitu UU No. 28 tahun 2007, dapat di download di sini :
1. Link 1
2. Link 2
Semoga Bermanfaat bagi kita semua
READ MORE - UU KUP Perubahan Terakhir


Bagi yang mau mendownload Undang Undang PPh terbaru yaitu UU No. 36 tahun 2008 dapat di download di sini nih....... :
1. Download 1
2. Download 2

Semoga bermanfaat
READ MORE - Undang Undah PPh Terbaru

DOWNLOAD

Lastcomen

Recent Comments Widget

Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal