Bagi pengusaha yang bergerak dalm bidang jasa konstruksi yang kebanyak pelaksanaannya melalui proses penawaran di instansi Pemerintah, tentu sudah kenal kan dengan yang namanya SURAT KETERANGAN FISKAL (SKF) atau yang di kalangan umum cuma biasa menyebutnya Fiskal ....
Nah agar para pengusaha tidak kesulitan atau terhambat dalam pengurusannay maka perlu dicermati syarat syarat yang harus di lampirkan sebelum ke Kantor pajak , Syarat Sayaratnya adalah :
- Permohonan Penerbitan SKF (dapat diperoleh di kantor pajak Setempat)
- Tanda Terima SPT tahunan dan FC SPT tahunan
- Tanda terima SPT masa (PPh Pasal 21, 25 dan PPN) 3 Bulan terakhir
- FC SBU
- Bebas Tunggakan pajak sampai dengan Permohonan Fiskal di masukkan
- FC. SPPT dan STTS Tahun Berjalan dan atau tahun sebelumnya
Selaian itu, anda juga harus mempersiapkan data pendukung, kali aja kantor pajak minta :
- Data Equalisasi PPh dan PPN tahun sebelumnya
- Fc Kontrak Pekerjaan tahun sebelumnya
Posting Komentar
Coret Coret di Sini Gak ada salahnya Kan????