Sesuai amanat UU PPh, maka pada tahun 2011 Fiskal Luar Negeri akan di hapus. FLN itu sendiri adalah pajak yang dibayar Orang Pribadi yg berusia 21 tahun ke atas saat mau berangkat ke luar negeri. Pajak tersebut di bayar melalui Unit Pelayanan FLN di Bandara Bandara international ataupun pelabuhan tempat menyeberang ke luar negeri.
Selama 2 tahun terakhir, masyarakat yg punya NPWP diberikan pembebasan atas pembayaran Fiskal LN, nah untuk tahun 2011 yg tidak punya NPWP pun tidak perlu lagi membayar Fiskal Luar Negeri
Selama 2 tahun terakhir, masyarakat yg punya NPWP diberikan pembebasan atas pembayaran Fiskal LN, nah untuk tahun 2011 yg tidak punya NPWP pun tidak perlu lagi membayar Fiskal Luar Negeri
Posting Komentar
Coret Coret di Sini Gak ada salahnya Kan????