by [TOSILAJARA] | 22.46 in
PPh
|
DPP PPh pasal 21 adalah sebagai berikut :
- Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi :
- Pegawai tetap
- Penerima Pensiun Berkala
- Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 1.320.000
- Bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 150.000 sehari yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender tidak melebihi Rp. 1.320.000
- 50% dari jumlah penghasilan bruto, yg berlaku bagi bukan pegawai yg menerima imbalan yg tidak berkesinambungan
- Jumlah Penghasilan bruto yg berlaku bagi penerima penghasilan selain tersebut di atas
Posting Komentar
Coret Coret di Sini Gak ada salahnya Kan????