KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menekan kebocoran penerimaan pajak. Upaya terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengatasi kebocoran adalah mengintegrasikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke sistem lelang online atau e-pengadaan pemerintah (SePP).

Untuk merealisasikannya, Ditjen Pajak menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kementrian komunikasi dan Informatika (Kominfo). Maklum, Kominfo yang berwenang tentang sistem SePP. Keduanya telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) soal integrasi itu. Dengan MoU ini, Ditjen Pajak berharap bisa mencegah kebocoran penerimaan karena proses tender yang tidak normal.
Ditjen Pajak M. Tjiptardjo yakin, kerjasama ini merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar data dan informasi. Sehingga, data yang dimiliki Ditjen Aplikasi Telematika, seperti data peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak dan pemenang lelang dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak.
Tjiptardjo mengatakan, ia belum tahu persis berapa sebenarnya kebocoran penerimaan pajak dari pajak atas belanja barang dan modal pemerintah saat ini. "Saya tidak bisa bicara karena harus ada datanya, tetapi kalau pengamat menyebut ada 30%-an,"katanya, kemarin (25/11).
Ia bilang, integrasi data ini merupakan langkah awal pengembangan interoperabilitas nasional. Melalui interoperabilitas sistem yang terintegrasi, proses verifikasi data NPWP penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara online. Disamping itu, Ditjen Pajak pun bisa mendapat informasi nilai pengadaan serta pemenang tender. "Data itu nantinya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak,"kata Tjiptardjo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menambahkan, proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa melalui transaksi elektronik sangat transparan. Proses pengadaan barang dan jasa dengan elektronik ini akan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini nantinya bisa mendorong penerimaan pajak,"ucapnya.

Saat ini baru lima instansi yang aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa. Mereka adalah Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan PT Taspen. Total nilai pengadaan melalui SePP per 19 November 2010 tercatat Rp 17,2 triliun. Adapun penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk ikut paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.


Harian Kontan, 26 Nopember 2010

0 komentar:

DOWNLOAD

Lastcomen

Recent Comments Widget

Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal