Semenjak adanya penerbangan langsung ke Luar Negeri... banyak Masyarakat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan harapan bisa bebas pajak yang Rp. 2.500.000 jika berangkat ke luar negeri.
Yang lebih lucu lagi banyak orang yang mendaftarkan anaknya yang masih sekolah untuk memperoleh NPWP hanya sekedar untuk menghindari pajak tersebut. Padahal sebenarnya untuk 1 Tanggungan keluarga cukup 1 NPWP Penanggung saja sudah cukup untuk membebaskan mereka dari Pajak Fiskal Luar Negeri. Kembali Sosialisasi ke masyarakat sangat perlu di tingkatakan mengingat masalah ini sepele, tapi effectyna bisa panjang...
Dengan adanya NPWP maka akan muncul kewajiban bagi pemegang NPWP untuk membuat laporan SPT Tahunan, dan jika tidak melapor bisa dikenakan denada 100.000. Yang menjadi pertanyaan.. apakah orang orang yang mau keluar negeri itu sadar akan kewajibannya itu nanti untuk setia melapor pajaknya setiap tahun????
Lebih Baik Pikir Pikir Lagi.........
Posting Komentar
Coret Coret di Sini Gak ada salahnya Kan????