Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa bagi wajib pajak Badan adalah sebagai berikut :
Batas tanggal pembayaran/penyetoran dan pelaporan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 pada Pasal 2 yang antara lain mengatur hal hal berikut :
Untuk Penyetoran dan pelaporan PPN didasarkan pada Undang undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 15A yang mengatur tentang batas waktu penyetoran dan Pembayaran PPN sebagai berikut :
Batas tanggal pembayaran/penyetoran dan pelaporan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 pada Pasal 2 yang antara lain mengatur hal hal berikut :
- PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
- PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Untuk Penyetoran dan pelaporan PPN didasarkan pada Undang undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 15A yang mengatur tentang batas waktu penyetoran dan Pembayaran PPN sebagai berikut :
- Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Posting Komentar
Coret Coret di Sini Gak ada salahnya Kan????