Dengan terbitnya PP No 40 tahun 2009, maka terjadi perubahan pada aturan sebelumnya yaitu PP No. 51 tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan dari jasa usaha konstruksi, yang intinya sebagai berikut :
- Di antara pasal 10 dan 11 disisipkan 3 Pasal baru yakni Psal 10A, 10B dan 10C.
- Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, dan kontrak sejak tanggal 1 Agustus tapi serah terima penyelesaian pekerjaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, maka :
- pengenaan Pajak Penghasilan adalah Final Pasal 4 ayat 2 untuk kulifakasi usaha kecil dan pengadaan sampai dengan 1 milyar,
- sedangkan yang bukan pengusaha kecil tetap dikenakan PPh pasal 23 jika penerima jasa adalah sebagai pemotong, dan dikenakan pasal 25 jika penerima jasa bukan pemotong PPh.
- Tarif PPh Finalnya adalah : Perencana dan Pengawas Konstruksi = 4% dari jumlah bruto, sedangkan Pelaksana Konstruksi = 2% dari Jumlah Bruto.
Sedangkan Kontrak sejak1 Agustus 2008, dan kontrak sebelumnya tapi serah terima pekerjaan sejak 1 januari 2009, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan PP No. 51 tahun 2008
Untuk mendownload PP 40 tahun 2009, silahkan download DI SINI
Posting Komentar
Coret Coret di Sini Gak ada salahnya Kan????