KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Mudah Mudahan Tulisan ini berguna bagi para Bendaharawan yang masih menemui kesulitan dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22:
  • PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah/KPPN atas penyerahan barang oleh Rekanan
  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara
  • Penyetoran dilakukan di bank persepsi atau Kantor pos dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama Rekanan serta ditandatangan i oleh Bendahara. Dalam hal pemungutan dilakukan oleh KPPN, SSP diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh KPPN
  • Dalam hal rekanan belum mempunyai NPWP, Maka kolom NPWP pada SSP cukup diisi dengan angka nol (0), kecuali untuk tiga digit kode KPP diisi dengan kode KPP dimana Bendahara terdaftar, Contoh, Bendahara terdaftar di KPP Pratama MAros... maka NPWP di SSP untuk rekanan yg tak berNPWP adalah : 000000000-809.000
READ MORE - Tata cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan

Download DI SINI Peraturan Menteri keuangan mengenai TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGNGUNG JAWABAN SUBSIDI PUPUK
READ MORE - PMK - 120/PMK02/2010 TENTANG Tata Cara Subsidi Pupuk

Aturan terbaru mengenai Perlakuan Zakat dalam hal menghitung besarnya penghasilan kena pajak dapat di download di link berikut ini :

DOWLOAD
READ MORE - Perlakuan Zakat Dalam Perhitungan Penghasilan kena Pajak

Jakarta, Kompas - 

Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara bakal menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mulai 26 Juni. Kenaikan tarif ini sesuai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

Kepala Subseksi Samsat Jakarta Pusat Ajun Komisaris Puji Hardi, Selasa (22/6) di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara, mengatakan, kenaikan tarif ini rata-rata 100 persen untuk setiap jenis pengurusan surat.

”Semua tarif baru sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) itu. Kami tinggal menyesuaikan,” ucap Puji.

Tarif setiap penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk roda dua, tiga, dan angkutan umum naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000 per STNK. Tarif penerbitan STNK untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.

Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau tiga, tarifnya naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Tarif TNKB roda empat atau lebih naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No 50/2010, tarif yang naik itu merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Pajak belum naik

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta belum naik. BBNKB dan PKB yang berlaku masih sesuai Perda No 3/ 2003 tentang BBNKB dan Perda No 4/2003 tentang PKB.

”PKB dan BBNKB belum naik kendati wacana kenaikan pajak sudah ada. Saat ini, wacana kenaikan pajak itu masih dibahas di tingkat provinsi. Kami masih menerapkan pajak sesuai perda yang lama,” ucap Kepala UPT PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Pusat WP Purba di sela-sela peringatan HUT ke-483 DKI Jakarta di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara.

Di Jakarta Pusat, target penerimaan PKB dan BBNKB kendaraan roda dua dan tiga dipatok Rp 114,514 miliar. Hingga Mei, penerimaan kedua pajak itu mencapai lebih dari 43,19 persen. Kepala UPT PKB dan BBNKB Jakarta Utara Endy Hafani mengatakan, tahun 2010 direncanakan penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan roda dua atau tiga di Jakarta Utara Rp 154,9 miliar. Hingga 21 Juni lalu, penerimaan dari PKB dan BBNKB sudah mencapai lebih dari Rp 80 miliar atau 52 persen.


Harian Kompas, 23 Juni 2010

READ MORE - Tarif Pengurusan Surat Kendaraan naik

Semenjak adanya penerbangan langsung ke Luar Negeri... banyak Masyarakat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan harapan bisa bebas pajak yang Rp. 2.500.000 jika berangkat ke luar negeri.

Yang lebih lucu lagi banyak orang yang mendaftarkan anaknya yang masih sekolah untuk memperoleh NPWP hanya sekedar untuk menghindari pajak tersebut. Padahal sebenarnya untuk 1 Tanggungan keluarga cukup 1 NPWP Penanggung saja sudah cukup untuk membebaskan mereka dari Pajak Fiskal Luar Negeri. Kembali Sosialisasi ke masyarakat sangat perlu di tingkatakan mengingat masalah ini sepele, tapi effectyna bisa panjang...

Dengan adanya NPWP maka akan muncul kewajiban bagi pemegang NPWP untuk membuat laporan SPT Tahunan, dan jika tidak melapor bisa dikenakan denada 100.000. Yang menjadi pertanyaan.. apakah orang orang yang mau keluar negeri itu sadar akan kewajibannya itu nanti untuk setia melapor pajaknya setiap tahun????

Lebih Baik Pikir Pikir Lagi.........

READ MORE - Urus NPWP hanya karena mau Ke Luar Negeri


Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal