Dasar Hukum
Peraturan pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 Tanggal 15 Desember 2000 perihal pajak penghasilan atas Hadiah Undian
- Pengertian
- Hadiah Undian adalah : Hadiah dengan Nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui Undian
- Penyelenggara Undian adalah : orang pribadi, Badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi Internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang dan jasa yang memeberikan hadiah dengan cara undian.
- Nilai Hadiah Adalah : Nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk Natura, Misalnya Mobil, Motor
Objek dan Tarif
Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menerima penghasilan dari hadiah undian dikenakan pajak penghasilan bersifat Final dengan tarif 25% dari Jumlah Bruto nilai hadiah.
Contoh Kasus
Dinas Pariwisata memberikan Hadiah Undian Kepada peserta Pameran Pariwisata sebesara Rp. 50.000.000, maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh bendahara adalah :
Rp. 50.000.000 X 25% = Rp. 12.500.000
READ MORE - Pemotongan Pajak penghasilan Oleh bendahara atas Hadiah Undian
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa bagi wajib pajak Badan adalah sebagai berikut :
Batas tanggal pembayaran/penyetoran dan pelaporan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 pada Pasal 2 yang antara lain mengatur hal hal berikut :
- PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
- PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Batas Pelaporan untuk jenis pajak tersebut di atas adalah paling lama 20 (duapuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
Untuk Penyetoran dan pelaporan PPN didasarkan pada Undang undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 15A yang mengatur tentang batas waktu penyetoran dan Pembayaran PPN sebagai berikut :
- Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
READ MORE - BATAS WAKTU PELAPORAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK BAGI BADAN USAHA
Mudah Mudahan Tulisan ini berguna bagi para Bendaharawan yang masih menemui kesulitan dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22:
- PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah/KPPN atas penyerahan barang oleh Rekanan
- PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara
- Penyetoran dilakukan di bank persepsi atau Kantor pos dengan menggunakan SSP yang telah diisi oleh dan atas nama Rekanan serta ditandatangan i oleh Bendahara. Dalam hal pemungutan dilakukan oleh KPPN, SSP diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh KPPN
- Dalam hal rekanan belum mempunyai NPWP, Maka kolom NPWP pada SSP cukup diisi dengan angka nol (0), kecuali untuk tiga digit kode KPP diisi dengan kode KPP dimana Bendahara terdaftar, Contoh, Bendahara terdaftar di KPP Pratama MAros... maka NPWP di SSP untuk rekanan yg tak berNPWP adalah : 000000000-809.000
READ MORE - Tata cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan