KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Dasar Pengenaan PPh Pasal 21

by [TOSILAJARA] | 22.46 in | komentar (0)

DPP PPh pasal 21 adalah sebagai berikut :

  • Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi :
  • Pegawai tetap
  • Penerima Pensiun Berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 1.320.000
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
  • Jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 150.000 sehari yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender tidak melebihi Rp. 1.320.000
  • 50% dari jumlah penghasilan bruto, yg berlaku bagi bukan pegawai yg menerima imbalan yg tidak berkesinambungan
  • Jumlah Penghasilan bruto yg berlaku bagi penerima penghasilan selain tersebut di atas
READ MORE - Dasar Pengenaan PPh Pasal 21

JAKARTA. Pemerintah memastikan tiket angkutan umum di jalan raya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan itu tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, surat edaran ini sebetulnya cuma penegasan aturan sebelumnya soal pembebasan PPN pada tiket angkutan di darat. "Penegasan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut, dan juga bagi petugas pajak. Sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran," jelas Iqbal, Selasa (23/11).

Sebelum muncul surat edaran tersebut, pembebasan tiket angkutan darat sudah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tahun 2003 tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK03/2006. Nah, surat edaran tersebut menegaskan kembali PMK Nomor 28 Tahun 2006 tersebut.

Nah, yang termasuk angkutan darat di sini adalah kereta api serta semua kendaraan angkutan umum penumpang dan barang dengan menggunakan pelat kuning bertuliskan cat hitam. Angkutan umum yang tidak memiliki trayek tetap, tiket alias ongkosnya juga bebas PPN selama memakai pelat kuning dengan tulisan cat hitam.

Belum ada tanggapan dari pengusaha angkutan darat soal ini. Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Jalan Raya (Organda) Eka Sari Lorena masih belum menjawab panggilan dan pesan singkat telepon dari KONTAN.

Yang jelas, insentif ini menambah daftar keringanan pajak di industri transportasi. Akhir Oktober lalu, Dirjen Pajak juga membebaskan PPN impor kapal. Beleid itu ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor Atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.

Harian Kontan, 24 Nopember 2010

READ MORE - Pemerintah bebaskan PPN tiket angkutan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berniat mengusulkan beberapa insentif pajak yang bisa dinikmati oleh industri perbankan syariah. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan industri perbankan syariah bisa lebih terdorong.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menuturkan, undang-undang yang ada saat ini sejatinya sudah cukup memberikan kejelasan atas status pajak beberapa produk-produk syariah. Namun, undang-undang tersebut baru sebatas memberikan persamaan perlakuan alias tax neutrality. Sedangkan bentuk insentif pajak khusus bagi produk perbankan syariah sejauh ini belum ada.

"Beberapa insentif barangkali bisa diberikan atau yang hendak kami usulkan untuk produk-produk tertentu di bank syariah yang akan kita buktikan melalui riset risikonya rendah, jadi nanti selain kami turunkan ATMR nya apa bisa juga pajaknya diturunkan sehingga benar-benar jelas keberpihakannya. Mungkin itu yang akan kami usulkan (pada pemerintah)," ujar Halim di Jakarta, Rabu (24/11).

Halim menilai, dengan adanya pemberian insentif pajak untuk industri perbankan syariah, dia yakin ini bisa memberikan dorongan besar agar perbankan syariah semakin berkembang. BI pada dasarnya, kata Halim, ingin agar upaya pendorongan perbankan syariah dan ekonomi syariah bisa menjadi agenda nasional. Dus, ini memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak. Tak terkecuali pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengatur masalah perpajakan.


Kontanonline.com, 24 Nopember 2010

READ MORE - BI akan usulkan insentif pajak untu perbankan syariah

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menekan kebocoran penerimaan pajak. Upaya terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengatasi kebocoran adalah mengintegrasikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke sistem lelang online atau e-pengadaan pemerintah (SePP).

Untuk merealisasikannya, Ditjen Pajak menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kementrian komunikasi dan Informatika (Kominfo). Maklum, Kominfo yang berwenang tentang sistem SePP. Keduanya telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) soal integrasi itu. Dengan MoU ini, Ditjen Pajak berharap bisa mencegah kebocoran penerimaan karena proses tender yang tidak normal.
Ditjen Pajak M. Tjiptardjo yakin, kerjasama ini merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar data dan informasi. Sehingga, data yang dimiliki Ditjen Aplikasi Telematika, seperti data peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak dan pemenang lelang dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak.
Tjiptardjo mengatakan, ia belum tahu persis berapa sebenarnya kebocoran penerimaan pajak dari pajak atas belanja barang dan modal pemerintah saat ini. "Saya tidak bisa bicara karena harus ada datanya, tetapi kalau pengamat menyebut ada 30%-an,"katanya, kemarin (25/11).
Ia bilang, integrasi data ini merupakan langkah awal pengembangan interoperabilitas nasional. Melalui interoperabilitas sistem yang terintegrasi, proses verifikasi data NPWP penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara online. Disamping itu, Ditjen Pajak pun bisa mendapat informasi nilai pengadaan serta pemenang tender. "Data itu nantinya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak,"kata Tjiptardjo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menambahkan, proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa melalui transaksi elektronik sangat transparan. Proses pengadaan barang dan jasa dengan elektronik ini akan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini nantinya bisa mendorong penerimaan pajak,"ucapnya.

Saat ini baru lima instansi yang aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa. Mereka adalah Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan PT Taspen. Total nilai pengadaan melalui SePP per 19 November 2010 tercatat Rp 17,2 triliun. Adapun penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk ikut paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.


Harian Kontan, 26 Nopember 2010

READ MORE - DJP Uber Pajak melalui Peserta Lelang Pengadaan barang

JAKARTA - Perkembangan perekonomian menempatkan dunia usaha kita seperti sapi perah. Pajak berganda tampak menjadi momok yang menahan laju pertumbuhan dunia usaha. "Kita disuruh bekerja, merekrut tenaga kerja, berjuang untuk eksis, tetapi di kejar-kejar pajak ini-pajak itu. Itu overlapping, namanya pajak berganda," ungkap Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Kadin indonesia, Muhammad Solikin saat dihubungi okezone akhir pekan lalu.

Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi, karena terdapat sistem tax holiday. Tax holiday, merupakan pemberian insentif penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu. Namun sistem ini belum dapat diterapkan di Indonesia. Padahal pemberian insentif ini dinilai dapat mendorong laju investasi.

"Saat ini pemerintah hanya memikirkan keuntungan langsung. Padahal dengan tax holiday keuntungannya besar untuk jangka panjang. Kita korbankan pajak lima tahun saja misalnya, berapa karyawan yang anaknya bisa makan atau beli susu dari uang perusahaan?" tanyanya.

Tax holiday juga dapat mengembangkan perusahaan karena bisa menggaet investor. "Sebenernya pemerintah tidak cermat memandang hal ini, tax holiday tidak haram bagi negara kita, di negara lain juga berlaku," imbuhnya.

"Kita saja kalau ingin menarik gadis cantik, ya kita harus pakai modal kan? Harus berkorban dulu biar dapat cewek cantik, begitu juga dengan investor," tambahnya.

Tax holiday, lanjutnya memang harus dibicarakan secara rasional, faktual, dan implementatif. "Sekarang ini pemerintah bisanya cuma konsep doang, konsep soal butuh investor. Tapi kenyataannya bagaimana? Implementasinya bagaimana? Di Negara ini investornya dibunuh, kalo tax holiday kan harusnya service buat investor, sebagai pnghargaan buat mereka untuk tertarik datang ke indonesia," pungkasnya.


okezone.com, 28 Nopember 2010

READ MORE - Pentingnya Tax Holiday di Indonesia


Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal