- Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa pasal 25 dan SPT Tahunan
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pasal 25
Sumber : Peraturan menteri Keuangan Nomor : 183/PMK.03/2007