KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Jawa Pos, 25 April 2009

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera membuat kriteria dan mendata negara-negara yang masuk kategori tax haven (surga pajak). DJP juga tengah menyiapkan aturan tentang hubungan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kelonggaran pajak itu.

Dengan begitu, korporasi di Indonesia akan sulit memanfaatkan negara tax haven untuk mengurangi pembayaran pajaknya. ''Masih sedang kita finalisasi, nanti kita rilis. Undang-Undang kita tidak cukup lebar memberikan ruang apa saja yang nanti bisa kita atur lebih lanjut,'' kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Depkeu, Jakarta, kemarin (24/3).

Menurut Darmin, kriteria mengenai tax haven bisa berbeda antara satu negara dengan negara lain. Dia mencontohkan, satu negara A menetapkan tarif pajak 50 persen atau kurang. Lalu, pemerintah negara itu menyatakan negara yang pajaknya lebih rendah dari itu masuk kategori tax haven. Tetapi, ada juga negara B yang menyatakan tax haven di bawah 60 persen.

''Jepang dan Korea tidak pakai persentase. Tapi, mereka bilang jika kurang 50 persen tarifnya, masuk tax haven,'' ujarnya. ''Kita masih pertimbangkan antara persentase dan tariff. Sedang kita finalisasi,'' lanjut Darmin.

Namun, Darmin mengakui UU di Indonesia belum rinci menjelaskan itu. Dalam penyusunan peraturan tersebut, perlu diatur lebih lanjut negara-negara yang bisa masuk tax haven.

Untuk memantau penghindaran pajak, DJP juga menempatkan intelijen pajak di negara-negara yang punya banyak hubungan investasi dengan Indonesia. ''Kami sudah kirimkan surat ke menteri keuangan untuk menempatkan petugas pajak di beberapa ibu kota negara di dunia,'' katanya.

0 komentar:

DOWNLOAD

Lastcomen

Recent Comments Widget

Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal