Review Pokok Pokok Perubahan
PMK : No.224/PMK.11/2012 dengan
PMK : No. 154/PMK.03/2010 Mengenai Pemungutan PPh Pasal 22
- Pada PMK-224 menunjuk kembali BUMN sebagai Badan yang memungut PPH Pasal 22 setelah sebelumnya BUMN tidak disebutkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 si PMK No. 154
- BUMN tersebut meliputi : Pertamina, PLN, PGN, Telkom, Garuda Indonesia, Pembangunan Perumahan, Wijaya Karya, Adhi Karya,, Hutama Karya, Krakatau Steel, dan Bank Bank BUMN, kalo dari kata kata ini berarti BPD gak termasuk nih…
- BUMN tersebut memungut PPh Pasal 22 untuk transaksi pembelian barang/bahan-bahan untuk kepentingan usahanya denga nilai beli di atas 10.000.000
- BUMN yang memungut Pph pasal 22 wajib menyetorkannya melalui SSP atas nama BUMN bersangkutan dan harus membuat bukti pungut PPh pasal 22 untuk masing-masing rekanan
Posting Komentar
Coret Coret di Sini Gak ada salahnya Kan????