Pernahkah anda Mendengar pendapat bahwa "PAJAK ITU HARAM"
Kalau belum pernah, maka saat ini saya memeberi tahu bahwa ada orang yang berpendapat seperti demikian. Ketika saya tanya, jawabannya adalah karena tidak mengikuti sunnah, menurut dia "jaman Rasul dulu yang ada, adalah Baitul Mal, Bukan Pajak"
Nah sekarang pertanyaannya.... substansi pajak itu sendiri seperti apa ?
Kalau menurut saya.... dasar dari suatu negara memungut pajak adalah bukan untuk menyengsarakan umatnya melainkan untuk memeratakan kemakmuran umatnya dengan terjadinya subsidi silang dari yang kaya ke yang miskin "segi haramnya di Mana?"
Substansi dari BAitul Mal pun mungkin begitu, dengan maksud mensejahterakan umatnya....
Hasil dari pendapatan pajak digunakan untuk membayar gaji Pegawai, membangun sarana prasarana untuk rakyat, jika dalam perjalanannya ternyata banyak uang pajak yang salah arah, itu sudah soal lain karena yang salah bukan substansi dari pajak tersebut, tapi aplikasi dari penyaluran hasil pajak tersebut.
Jika yang dipersoalkan adalah sifat dari pajak yang memaksa dengan tarif yang ditentukan, maka cobalah kita berfikir,,,, gimana seandainya kita berikan kebebasan kepada semua warga untuk membayar pajak semau dia?.... apakah warga Indonesia semuanya telah jujur?, Maksud dari penerapan tarif hanyalah untuk menerapkan keadilan dalam pembayaran pajak?
Tapi semuanya kembali ke hati kita masing masing... karena prinsip itu menyangkut hati, bagi saya sendiri... Pajak adalah salah satu jalan untuk memakmurkan rakyat dan jalan bersedakah yang terorganisir untuk ibadah bagi kita semua
Bisa kita bayangkan jika dalam membangun sebuah jalan... ada sepeser uang kita yang digunakan untuk membangun jalan itu.... Amal jariah kita tentu akan mengalir sampai alam kubur, karena jalan tersebut membawa manfaat terus menerus kepada masyarakat yang melewatinya