KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Jakarta, Kompas - 

Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara bakal menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mulai 26 Juni. Kenaikan tarif ini sesuai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

Kepala Subseksi Samsat Jakarta Pusat Ajun Komisaris Puji Hardi, Selasa (22/6) di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara, mengatakan, kenaikan tarif ini rata-rata 100 persen untuk setiap jenis pengurusan surat.

”Semua tarif baru sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) itu. Kami tinggal menyesuaikan,” ucap Puji.

Tarif setiap penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk roda dua, tiga, dan angkutan umum naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000 per STNK. Tarif penerbitan STNK untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.

Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau tiga, tarifnya naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Tarif TNKB roda empat atau lebih naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No 50/2010, tarif yang naik itu merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Pajak belum naik

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta belum naik. BBNKB dan PKB yang berlaku masih sesuai Perda No 3/ 2003 tentang BBNKB dan Perda No 4/2003 tentang PKB.

”PKB dan BBNKB belum naik kendati wacana kenaikan pajak sudah ada. Saat ini, wacana kenaikan pajak itu masih dibahas di tingkat provinsi. Kami masih menerapkan pajak sesuai perda yang lama,” ucap Kepala UPT PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Pusat WP Purba di sela-sela peringatan HUT ke-483 DKI Jakarta di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara.

Di Jakarta Pusat, target penerimaan PKB dan BBNKB kendaraan roda dua dan tiga dipatok Rp 114,514 miliar. Hingga Mei, penerimaan kedua pajak itu mencapai lebih dari 43,19 persen. Kepala UPT PKB dan BBNKB Jakarta Utara Endy Hafani mengatakan, tahun 2010 direncanakan penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan roda dua atau tiga di Jakarta Utara Rp 154,9 miliar. Hingga 21 Juni lalu, penerimaan dari PKB dan BBNKB sudah mencapai lebih dari Rp 80 miliar atau 52 persen.


Harian Kompas, 23 Juni 2010

READ MORE - Tarif Pengurusan Surat Kendaraan naik

Semenjak adanya penerbangan langsung ke Luar Negeri... banyak Masyarakat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan harapan bisa bebas pajak yang Rp. 2.500.000 jika berangkat ke luar negeri.

Yang lebih lucu lagi banyak orang yang mendaftarkan anaknya yang masih sekolah untuk memperoleh NPWP hanya sekedar untuk menghindari pajak tersebut. Padahal sebenarnya untuk 1 Tanggungan keluarga cukup 1 NPWP Penanggung saja sudah cukup untuk membebaskan mereka dari Pajak Fiskal Luar Negeri. Kembali Sosialisasi ke masyarakat sangat perlu di tingkatakan mengingat masalah ini sepele, tapi effectyna bisa panjang...

Dengan adanya NPWP maka akan muncul kewajiban bagi pemegang NPWP untuk membuat laporan SPT Tahunan, dan jika tidak melapor bisa dikenakan denada 100.000. Yang menjadi pertanyaan.. apakah orang orang yang mau keluar negeri itu sadar akan kewajibannya itu nanti untuk setia melapor pajaknya setiap tahun????

Lebih Baik Pikir Pikir Lagi.........

READ MORE - Urus NPWP hanya karena mau Ke Luar Negeri

Cara Praktis Menghitung PBB

by [TOSILAJARA] | 23.35 in , | komentar (3)

PBB adalah merupakan Pajak yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan, Tentunya Pajak ini adalah merupakan jenis pajak yang paling merakyat karena dikenakan terhadap seluruh lapisan masyarakat mengingat sifatnya yang objektif bukan subjektif.

Tetapi mungkin masih banyak yang belum tahu cara perhitungan PBB sehingga muncul suatu Nominal Pajak di SPPT yang disampaikan ke kita tiap tahunnya.

Secara Garis Besar.. PBB itu dikenakan dengan tarif 0,5% dari NJKP, sedangkan NJKP itu diperoleh dari hasil perkalian antara NJOP dengan tarif NJKP (20% untuk NJOP di bawah 1 Milyar dan 40%
untuk NJOP 1 Milyar dan selebihnya)

untuk lebih jelasnya saya akan uraikan perkalian tersebut sebagai berikut

Misalnya Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak 500.000.000
NJKP 20% = 100.000.000
Tarif 0,5% X 100.000.000

PBB Terhutang = 500.000,-

Jika Nilai Rumah di bawah 1 Milyar maka perhitungannya bisa dilakuakn dengan lebih mudah yaitu dengan Membagi 1.000 Nilai Jual Objek Pajak.

seperti contoh di atas, makan Nilai 500.000.000 di bagi dengan 1.ooo = 500.000

Oelah karena itu sesampai di rumah cobalah cek SPPT PBB anda, dan lihat nilai PBB terhutang... Nilai yang tertera tersebut anda Kalikan dengan 1.000, Maka sebesar itulah Rumah anda di nilai oleh pemerintah dalam mengenakan pajak PBB anda
READ MORE - Cara Praktis Menghitung PBB

DOWNLOAD

Lastcomen

Recent Comments Widget

Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal