KUMPULAN ARTIKEL, TULISAN, BERITA, MAKALAH, DAN OPINI TENTANG PERPAJAKAN

Blog ini berisi kumpulan dari Tulisan, Artikel, Postingan, Makalah, Berita dan sebagainya yang berkaitan dengan Perpajakan. Ada yang saya Tulis sendiri dan ada yang merupakan Tulisan atau Artikel orang lain.

Apapun isi dari Artikel ini adalah merupakan pendapat pribadi dari penulisnya, sehingga dalam hal ada perbedaan pendapat mengenai Perpajakan, maka tulisan dalam blog ini hanya sebatas sebagai salah satau referensi yang mungkin pembaca gunakan.


Ada baiknya jika Pembaca memberikan saran dan Masukan untuk kesempurnaan Blog ini


EYILZONE











Dasar Pengenaan PPh Pasal 21

by [TOSILAJARA] | 22.46 in | komentar (0)

DPP PPh pasal 21 adalah sebagai berikut :

  • Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi :
  • Pegawai tetap
  • Penerima Pensiun Berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 1.320.000
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
  • Jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 150.000 sehari yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender tidak melebihi Rp. 1.320.000
  • 50% dari jumlah penghasilan bruto, yg berlaku bagi bukan pegawai yg menerima imbalan yg tidak berkesinambungan
  • Jumlah Penghasilan bruto yg berlaku bagi penerima penghasilan selain tersebut di atas
READ MORE - Dasar Pengenaan PPh Pasal 21

JAKARTA. Pemerintah memastikan tiket angkutan umum di jalan raya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penegasan itu tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah, surat edaran ini sebetulnya cuma penegasan aturan sebelumnya soal pembebasan PPN pada tiket angkutan di darat. "Penegasan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut, dan juga bagi petugas pajak. Sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran," jelas Iqbal, Selasa (23/11).

Sebelum muncul surat edaran tersebut, pembebasan tiket angkutan darat sudah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tahun 2003 tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK03/2006. Nah, surat edaran tersebut menegaskan kembali PMK Nomor 28 Tahun 2006 tersebut.

Nah, yang termasuk angkutan darat di sini adalah kereta api serta semua kendaraan angkutan umum penumpang dan barang dengan menggunakan pelat kuning bertuliskan cat hitam. Angkutan umum yang tidak memiliki trayek tetap, tiket alias ongkosnya juga bebas PPN selama memakai pelat kuning dengan tulisan cat hitam.

Belum ada tanggapan dari pengusaha angkutan darat soal ini. Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor Jalan Raya (Organda) Eka Sari Lorena masih belum menjawab panggilan dan pesan singkat telepon dari KONTAN.

Yang jelas, insentif ini menambah daftar keringanan pajak di industri transportasi. Akhir Oktober lalu, Dirjen Pajak juga membebaskan PPN impor kapal. Beleid itu ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor Atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional.

Harian Kontan, 24 Nopember 2010

READ MORE - Pemerintah bebaskan PPN tiket angkutan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berniat mengusulkan beberapa insentif pajak yang bisa dinikmati oleh industri perbankan syariah. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan industri perbankan syariah bisa lebih terdorong.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menuturkan, undang-undang yang ada saat ini sejatinya sudah cukup memberikan kejelasan atas status pajak beberapa produk-produk syariah. Namun, undang-undang tersebut baru sebatas memberikan persamaan perlakuan alias tax neutrality. Sedangkan bentuk insentif pajak khusus bagi produk perbankan syariah sejauh ini belum ada.

"Beberapa insentif barangkali bisa diberikan atau yang hendak kami usulkan untuk produk-produk tertentu di bank syariah yang akan kita buktikan melalui riset risikonya rendah, jadi nanti selain kami turunkan ATMR nya apa bisa juga pajaknya diturunkan sehingga benar-benar jelas keberpihakannya. Mungkin itu yang akan kami usulkan (pada pemerintah)," ujar Halim di Jakarta, Rabu (24/11).

Halim menilai, dengan adanya pemberian insentif pajak untuk industri perbankan syariah, dia yakin ini bisa memberikan dorongan besar agar perbankan syariah semakin berkembang. BI pada dasarnya, kata Halim, ingin agar upaya pendorongan perbankan syariah dan ekonomi syariah bisa menjadi agenda nasional. Dus, ini memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak. Tak terkecuali pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengatur masalah perpajakan.


Kontanonline.com, 24 Nopember 2010

READ MORE - BI akan usulkan insentif pajak untu perbankan syariah

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menekan kebocoran penerimaan pajak. Upaya terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengatasi kebocoran adalah mengintegrasikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke sistem lelang online atau e-pengadaan pemerintah (SePP).

Untuk merealisasikannya, Ditjen Pajak menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kementrian komunikasi dan Informatika (Kominfo). Maklum, Kominfo yang berwenang tentang sistem SePP. Keduanya telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) soal integrasi itu. Dengan MoU ini, Ditjen Pajak berharap bisa mencegah kebocoran penerimaan karena proses tender yang tidak normal.
Ditjen Pajak M. Tjiptardjo yakin, kerjasama ini merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar data dan informasi. Sehingga, data yang dimiliki Ditjen Aplikasi Telematika, seperti data peserta lelang, instansi penyedia lelang, nilai kontrak dan pemenang lelang dapat dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pajak.
Tjiptardjo mengatakan, ia belum tahu persis berapa sebenarnya kebocoran penerimaan pajak dari pajak atas belanja barang dan modal pemerintah saat ini. "Saya tidak bisa bicara karena harus ada datanya, tetapi kalau pengamat menyebut ada 30%-an,"katanya, kemarin (25/11).
Ia bilang, integrasi data ini merupakan langkah awal pengembangan interoperabilitas nasional. Melalui interoperabilitas sistem yang terintegrasi, proses verifikasi data NPWP penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara online. Disamping itu, Ditjen Pajak pun bisa mendapat informasi nilai pengadaan serta pemenang tender. "Data itu nantinya dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pajak serta melakukan verifikasi pada saat perusahaan pemenang tender membayar pajak,"kata Tjiptardjo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menambahkan, proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa melalui transaksi elektronik sangat transparan. Proses pengadaan barang dan jasa dengan elektronik ini akan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini nantinya bisa mendorong penerimaan pajak,"ucapnya.

Saat ini baru lima instansi yang aktif memanfaatkan SePP dalam pengadaan barang/jasa. Mereka adalah Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan PT Taspen. Total nilai pengadaan melalui SePP per 19 November 2010 tercatat Rp 17,2 triliun. Adapun penyedia barang/jasa yang telah terdaftar untuk ikut paket pengadaan berjumlah 3.481 perusahaan yang tersebar di 24 provinsi.


Harian Kontan, 26 Nopember 2010

READ MORE - DJP Uber Pajak melalui Peserta Lelang Pengadaan barang

JAKARTA - Perkembangan perekonomian menempatkan dunia usaha kita seperti sapi perah. Pajak berganda tampak menjadi momok yang menahan laju pertumbuhan dunia usaha. "Kita disuruh bekerja, merekrut tenaga kerja, berjuang untuk eksis, tetapi di kejar-kejar pajak ini-pajak itu. Itu overlapping, namanya pajak berganda," ungkap Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Kadin indonesia, Muhammad Solikin saat dihubungi okezone akhir pekan lalu.

Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi, karena terdapat sistem tax holiday. Tax holiday, merupakan pemberian insentif penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu. Namun sistem ini belum dapat diterapkan di Indonesia. Padahal pemberian insentif ini dinilai dapat mendorong laju investasi.

"Saat ini pemerintah hanya memikirkan keuntungan langsung. Padahal dengan tax holiday keuntungannya besar untuk jangka panjang. Kita korbankan pajak lima tahun saja misalnya, berapa karyawan yang anaknya bisa makan atau beli susu dari uang perusahaan?" tanyanya.

Tax holiday juga dapat mengembangkan perusahaan karena bisa menggaet investor. "Sebenernya pemerintah tidak cermat memandang hal ini, tax holiday tidak haram bagi negara kita, di negara lain juga berlaku," imbuhnya.

"Kita saja kalau ingin menarik gadis cantik, ya kita harus pakai modal kan? Harus berkorban dulu biar dapat cewek cantik, begitu juga dengan investor," tambahnya.

Tax holiday, lanjutnya memang harus dibicarakan secara rasional, faktual, dan implementatif. "Sekarang ini pemerintah bisanya cuma konsep doang, konsep soal butuh investor. Tapi kenyataannya bagaimana? Implementasinya bagaimana? Di Negara ini investornya dibunuh, kalo tax holiday kan harusnya service buat investor, sebagai pnghargaan buat mereka untuk tertarik datang ke indonesia," pungkasnya.


okezone.com, 28 Nopember 2010

READ MORE - Pentingnya Tax Holiday di Indonesia

SUSUNAN DALAM SATUNASKAH

UNDANG-UNDANGMENGENAI PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURATPAKSA

BAB I

KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1.

Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat,termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,menurut undang-undang dan peraturan daerah.

2.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukankewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

3.

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yangbertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak danmemenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.

4.

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakankesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badanusaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasimassa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

5.

Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat danmemberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketikadan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, SuratPencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, PembatalanLelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untukpenagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagianatau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.

6.

JurusitaPajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihanseketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan danpenyanderaan.

7.

PengadilanNegeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakanpenagihan pajak dilaksanakan.

8.

Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuksanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.

9.

PenagihanPajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajakdan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakanpenagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barangyang telah disita.

10.

SuratTeguran, Surat Peringatan atau surat lain yangsejenis adalah suratyang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada WajibPajak untuk melunasi utang pajaknya.

11.

PenagihanSeketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan olehJurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempopembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, MasaPajak, dan Tahun Pajak.

12.

SuratPaksa adalah suratperintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

13.

Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa,Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang,Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

14.

Penyitaanadalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, gunadijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturanperundang-undangan.

15.

ObjekSita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

16.

Barangadalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.

17.

Lelangadalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secaralisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

18.

KantorLelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.

19.

RisalahLelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelangatau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturanperundang-undangan lelang.

20.

Pencegahan adalah larangan yangbersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dariwilayah Negara Republik Indonesiaberdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

21.

Penyanderaanadalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak denganmenempatkannya di tempat tertentu.

22.

Gugatanatau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak ataukepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yangbersangkutan.

23.

KepalaDaerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

24.

PemerintahDaerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempattindakan penagihan pajak dilaksanakan.

25.

Menteriadalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

26.

Hari adalah hari kalender.

Penjelasan Pasal 1

Cukup Jelas


BAB II

PEJABAT DAN JURUSITAPAJAK

Pasal 2

(1)

Menteriberwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.

(2)

KepalaDaerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.

(3)

Pejabatsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berwenang:


a.

mengangkatdan memberhentikan Jurusita Pajak;


b.

menerbitkan:



1)

SuratTeguran, Surat Peringatan atau suratlain yang sejenis;



2)

SuratPerintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;



3)

Surat Paksa;



4)

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;



5)

Surat Perintah Penyanderaan;



6)

Surat Pencabutan Sita;



7)

PengumumanLelang;



8)

Surat Penentuan Harga Limit;



9)

PembatalanLelang; dan



10)

surat lain yang diperlukan untukpelaksanaan penagihan pajak.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Ketentuan inimemberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak pusatantara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau KepalaKantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun yang dimaksud dengan pajakpusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, antara lain, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masukdan Cukai.

Ayat (2)

Kewenanganmenunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada Kepala Daerah. Yang dimaksuddengan Pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas PendapatanDaerah. Adapun yang dimaksud dengan pajak daerahadalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, antara lain, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, danPajak Kendaraan Bermotor.

Ayat (3)

Ayat ini mengatur ketentuan tentangpemberian kewenangan kepada Pejabat di bidang penagihan pajak untuk mengangkatdan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan SuratTeguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah PenagihanSeketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, SuratPenentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat lain.

Yang dimaksud dengan surat lain yang diperlukan untukpelaksanaan penagihan pajak antara lain suratpermintaan tanggal dan jadwal waktu pelelangan ke kantor lelang, surat permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan, suratpermintaan bantuan kepada kepolisian atau suratpermintaan pencegahan.

Pasal 3

(1)

Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat.

(2)

Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentiansebagai Jurusita Pajak ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 3

Ayat (1) dan Ayat (2)

Jurusita Pajak dalam melaksanakantugasnya merupakan pelaksana eksekusi dari putusan yang samakedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Oleh karena itu, untuk dapat diangkat sebagai Jurusita Pajak, harus memenuhisyarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, misalnya, pendidikanserendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat serta telahmengikuti pendidikan dan pelatihan khusus Jurusita Pajak.

Dengan pertimbangan bahwa JurusitaPajak harus ada pada setiap kantor Pejabat, baik Pejabat untuk penagihan pajak pusat maupunPejabat untuk penagihan pajak daerah, maka kewenangan pengangkatan danpemberhentian Jurusita Pajak diberikan kepada Pejabat dengan berpedoman padasyarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Sebelummemangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agamaatau kepercayaannya oleh Pejabat yang berbunyi sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengansungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atautidak langsung, dengan menggunakan nama atau caraapapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa punjuga.

Sayabersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidaklangsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa sayaakan setia kepada dan akan mempertahankan sertamengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negaraRepublik Indonesia.

Penjelasan Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

(1)

JurusitaPajak bertugas:


a.

melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;


b.

memberitahukan Surat Paksa;


c.

melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkanSurat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan


d.

melaksanakan penyanderaanberdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

(2)

JurusitaPajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tandapengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.

(3)

Dalammelaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semuaruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objeksita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal PenanggungPajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objeksita.

(4)

Dalammelaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian,Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan,Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat JenderalPerhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.

(5)

JurusitaPajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecualiditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud denganmemberitahukan Surat Paksa adalah menyampaikan Surat Paksa secara resmi kepadaPenanggung Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Jurusita Pajakmelaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan dari Pejabatsesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur.

Ayat (2)

Ketentuan inimengatur keharusan Jurusita Pajak dalam melaksanakan kewajibannya dilengkapidengan kartu tanda pengenal yang diterbitkanoleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan sebagai bukti diri bagi Jurusita Pajak bahwayang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang sah dan betul-betul bertugas untukmelaksanakan tindakan penagihan pajak.

Ayat (3)

Ketentuan ini mengatur kewenanganJurusita Pajak dalam melaksanakan penyitaan untuk menemukan objek sita yang adadi tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak denganmemperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat,misalnya, dengan terlebih dahulu meminta izin dari Penanggung Pajak. Kewenanganini pada hakekatnya tidak sama dengan penggeledahansebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Ayat (4)

Jurusita Pajak dalam melaksanakantugas dapat meminta bantuan pihak lain, misalnya,dalam hal Penanggung Pajak tidak memberi izin atau menghalangi pelaksanaanpenyitaan, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan.Demikian juga dalam hal penyitaan terhadap barang tidak bergerak seperti tanah,Jurusita Pajak dapat meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional atau PemerintahDaerah untuk meneliti kelengkapan dokumen berupa keterangan kepemilikan ataudokumen lainnya. Dalam hal penyitaan terhadap kapal lautdengan isi kotor tertentu dapat meminta bantuan kepada Direktorat JenderalPerhubungan Laut.

Ayat (5)

Pada dasarnya Jurusita Pajakmelaksanakan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, namun apabiladalam suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, misalnya, di Jakarta,maka Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Jurusita Pajak dapatmelaksanakan tugasnya di luar wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya.

Contoh:

Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Jurusita Pajakdari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dapat melaksanakan penyitaan barangPenanggung Pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak JakartaPasar Minggu.

Pasal 6

(1)

JurusitaPajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggaljatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligusyang diterbitkan oleh Pejabat apabila:


a.

PenanggungPajak akan meninggalkan Indonesiauntuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;


b.

PenanggungPajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangkamenghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yangdilakukannya di Indonesia;


c.

terdapattanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, ataumenggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimilikiatau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;


d.

badanusaha akan dibubarkan oleh Negara; atau


e.

terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihakketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

(2)

SuratPerintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:


a.

namaWajib Pajak, atau nama Wajib Pajak danPenanggung Pajak;


b.

besarnyautang pajak;


c.

perintahuntuk membayar; dan


d.

saat pelunasan pajak.

(3)

SuratPerintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitanSurat Paksa.

Penjelasan Pasal6

Ayat (1)

Pengertian penagihan seketika dan sekaligus adalahpenagihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran terhadap seluruhutang pajak dan semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak.

Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika danSekaligus dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada PenanggungPajak.

Dalam hal diketahui oleh JurusitaPajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atauterdapat tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan badanusahanya, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki ataudikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dansekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milikPenanggung Pajak dimaksud setelah Surat Paksa diberitahukan.

Yang dimaksud dengan terdapattanda-tanda adalah petunjuk yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi ataumenjual/memindahtangankan barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan disita.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

BAB III

SURAT PAKSA

Pasal 7

(1)

SuratPaksa berkepala kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama denganputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)

SuratPaksa sekurang-kurangnya harus memuat:


a.

namaWajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;


b.

dasarpenagihan;


c.

besarnyautang pajak; dan


d.

perintah untuk membayar.

Penjelasan Pasal7

Ayat (1)

Agar tercapai efektivitas danefisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikankekuatan eksekutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapatdilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukanbanding.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 8

(1)

Surat Paksa diterbitkan apabila:


a.

Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telahditerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;


b.

terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketikadan sekaligus; atau


c.

Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantumdalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

(2)

Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabilaPenanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuhtempo pembayaran.

Penjelasan Pasal8

Ayat (1)

Huruf a dan Huruf b

Pada dasarnya Surat Paksa diterbitkansetelah Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yangsejenis diterbitkan oleh Pejabat. Dalam hal penagihan seketika dan sekaligusSurat Paksa diterbitkan oleh Pejabat baik sebelum maupun sesudah penerbitanSurat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yangsejenis.

Pengertian surat lain yang sejenis meliputi surat atau bentuk lainyang fungsinya sama dengan Surat Teguran atau Surat Peringatan dalam upayapenagihan pajak sebelum Surat Paksa diterbitkan.

Huruf c

Dalam hal-hal tertentu, misalnya,karena Penanggung Pajak mengalami kesulitan likuiditas, kepada Penanggung Pajakatas dasar permohonannya dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur ataumenunda pembayaran pajak melalui keputusan Pejabat. Olehkarena itu, keputusan dimaksud mengikat kedua belah pihak.

Dengan demikian, apabila kemudianPenanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusanpersetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, maka Surat Paksa dapatditerbitkan langsung tanpa Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lainyang sejenis.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9

(1)

Dalamhal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain,Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.

(2)

SuratPaksa pengganti sebagaimana dimaksud dalamayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang samadengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)

Penjelasan Pasal9

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengaturbahwa apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, misalnya, kecurian,kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak,tidak terbaca atau oleh sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapatdiketemukan lagi, Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksapengganti yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.

Pasal 10

(1)

SuratPaksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan SalinanSurat Paksa kepada Penanggung Pajak.

(2)

PemberitahuanSurat Paksa sebagaimana dimaksud dalamayat(1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yangmenerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

(3)

SuratPaksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:


a.

PenanggungPajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;


b.

orangdewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usahaPenanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapatdijumpai;


c.

salahseorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya,apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi;atau


d.

para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal duniadan harta warisan telah dibagi.

(4)

SuratPaksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:


a.

pengurus,kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun ditempat lain yang memungkinkan; atau


b.

pegawaitetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabilaJurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalamhuruf a.

(5)

Dalamhal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator,Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajakdinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukankepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, ataulikuidator.

(6)

Dalamhal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hakdan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerimakuasa dimaksud.

(7)

Apabilapemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalamayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksadisampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.

(8)

Dalamhal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya,tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakandengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yangmenerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkandengan Keputusan Menteri atau KeputusanKepala Daerah.

(9)

Dalamhal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabatdimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempatpelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteriatau Keputusan Kepala Daerah.

(10)

Pejabatyang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalamayat (9) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telahdilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.

(11)

Dalam halPenanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4)menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksadimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak maumenerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

(12)

Pengajuankeberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan SuratPaksa

Penjelasan Pasal10

Ayat (1)

Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuataneksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, maka pemberitahuan kepadaPenanggung Pajak oleh Jurusita Pajakdilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa dan kedua belah pihakmenandatangani Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telahdiberitahukan. Selanjutnya salinan Surat Paksa diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpandi kantor Pejabat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Terhadap WajibPajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang telah dibagi, SuratPaksa diterbitkan dan diberitahukan kepada masing-masing ahli waris. Surat Paksa dimaksud memuat antaralain, jumlah utang pajak yang telah dibagi sebandingdengan besarnya warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam hal ahli waris belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepadawali atau pengampunya.

Ayat (4)

Huruf a

Pemberitahuan Surat Paksa terhadapbadan dapat disampaikan:

-

untuk perseroan terbatas kepadapengurus meliputi Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yangnyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan ataumengambil keputusan dalam menjalankan perseroan.

PengertianKomisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim disebut Dewan Komisarisdan Komisaris sebagai orang perseroan yang lazim disebut anggota Komisaris.Yang dimaksud dengan pemegang saham tertentu adalah pemegang saham pengendaliatau pemegang saham mayoritas dari perseroan terbatas terbuka dan seluruhpemegang saham dari perseroan terbatas tertutup;

-

untukBentuk Usaha Tetap kepada kepala perwakilan, kepala cabang atau penanggungjawab;

-

untukbadan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, perseroan komanditer kepada direktur, pemilik modal atau orangyang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawabatas perusahaan dimaksud;

-

untuk yayasan kepada ketua, atau orang yang melaksanakan danmengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.

Huruf b

Pengertian pegawai tetap adalahpegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubunganmasyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksuddengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang pribadi atau badan yangmenerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Ayat (7)

Apabila Jurusita Pajak tidakmenjumpai seorangpun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), SalinanSurat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajakmelalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat SekretarisKelurahan atau Sekretaris Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnyaSalinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan.

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabatdimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain. Menyimpang dari ketentuantersebut di atas, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerjaPejabat, dan telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabatdimaksud dapat langsung memerintahkan Jurusitanya untuk melaksanakan SuratPaksa di luar wilayah kerjanya tanpa harusmeminta bantuan Pejabat setempat.

Contoh:

Dalam hal telah ada keputusan Menteri,maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Utara dapatlangsung memerintahkan Jurusitanya untuk melaksanakan Surat Paksa ditempat Penanggung Pajak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, tanpa harus meminta bantuan Kepala Kantor PelayananPajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan.

Ayat (10)

Cukup jelas

Ayat (11)

Apabila Penanggung Pajak menolakmenerima Surat Paksa dengan berbagai alasan, misalnya, karena Wajib Pajaksedang mengajukan keberatan, salinan Surat Paksa dimaksud ditinggalkan ditempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dandicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau atau menolakmenerima salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksadianggap telah diberitahukan.

Ayat (12)

Cukup jelas

Pasal 10 A

Tata cara pelaksanaanpenagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa ditetapkan denganKeputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

Penjelasan Pasal 10A

Cukup jelas

Pasal 11

Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapatdilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluhempat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal10.

PenjelasanPasal 11

Jangka waktu 2(dua) kali 24 (dua puluh empat) jam dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepadaPenanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksayang bersangkutan.

BAB IV

PENYITAAN

Pasal 12

(1)

Apabilautang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah MelaksanakanPenyitaan.

(2)

Penyitaandilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2(dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

(3)

Setiapmelaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yangditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.

(3a)

Dalamhal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan Sitaditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggungjawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.

(4)

WalaupunPenanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengansyarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dariPemerintah Daerah setempat.

(5)

Dalamhal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimanadimaksud dalamayat (4), BeritaAcara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.

(6)

BeritaAcara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun PenanggungPajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimanadimaksud dalamayat (3).

(7)

SalinanBerita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak ataubarang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak atau barangtidak bergerak yang disita berada, dan atau di tempat-tempat umum.

(8)

Atasbarang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Kehadiran para saksidimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyitaan dilaksanakan sesuaidengan ketentuan yang berlaku.

Ayat (3)

Berita Acara Pelaksanaan Sitamerupakan pemberitahuan kepada Penanggung Pajak dan masyarakat bahwa penguasaanbarang Penanggung Pajak telah berpindah dari Penanggung Pajak kepadaPejabat. Oleh karena itu, dalam setiap penyitaan, Jurusita Pajak harus membuatBerita Acara Pelaksanaan Sita secara jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnyamemuat hari dan tanggal, nomor, nama Jurusita Pajak, nama Penanggung Pajak,nama dan jenis barang yang disita, dan tempat penyitaan.

Ayat (3a)

Penandatanganan Berita AcaraPelaksanaan Sita:

-

untuk perseroan terbatas oleh pengurusmeliputi Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yangnyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan ataumengambil keputusan dalam menjalankan perseroan.

PengertianKomisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim disebut Dewan Komisarisdan Komisaris sebagai orang perseroan yang lazim disebut anggota Komisaris.Yang dimaksud dengan pemegang saham tertentu adalah pemegang saham pengendaliatau pemegang saham mayoritas dari perseroan terbatas terbuka dan seluruhpemegang saham dari perseroan terbatas tertutup;

-

untukBentuk Usaha Tetap oleh kepala perwakilan, kepala cabang atau penanggungjawab;

-

untukbadan usaha lainnya seperti persekutuan, perseroan komanditer, firma oleh direktur,pemilik modal atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikanserta bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;

-

untuk yayasan oleh ketua, atau orangyang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.

Penandatangananini dimaksudkan untuk memberi pengertian bahwa mereka turut bertanggung jawabatas kewajiban badan usaha tersebut sehingga barang-barang milik mereka jugadapat dijadikan jaminan utang pajak (dapat disita).

Ayat (4)

Salah seorangsaksi dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya Sekretaris Kelurahanatau Sekretaris Desa.

Ayat (5)

Dalam pelaksanaansita yang tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sitaharus memuat alasan ketidakhadiran Penanggung Pajak. Diperlukannyasaksi dari Pemerintah Daerah setempat berfungsi sebagai saksi legalisator.Dengan demikian, Berita Acara Pelaksanaan Sita dimaksud tetapsah dan mempunyai kekuatan mengikat.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Pada dasarnyaterhadap barang yang disita harus ditempeli salinan Berita Acara PelaksanaanSita, kecuali jika terdapat barang yang disita yang sesuai sifatnya tidak dapatditempeli salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita, misalnya, uang tunai atausebidang tanah.

Ayat (8)

Penempelan ataupemberian segel sita pada barang yang disita dimaksudkan sebagai pengumumanbahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri ataupun tidak dihadiri olehPenanggung Pajak.

Pasal 13

Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajaktidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.

Penjelasan Pasal 13

Ketentuan ini sejalandengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang,antara lain, mengatur bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaanpenagihan pajak. Oleh karena itu, penyitaan tetap dapatdilaksanakan walaupun Wajib Pajak mengajukan keberatan.

Pasal 14

(1)

Penyitaandilaksanakan terhadap barangmilikPenanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempatkedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tanganpihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:


a.

barangbergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka,tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakandengan itu, obligasi saham, atau suratberharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; danatau


b.

barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapaldengan isi kotor tertentu.

(1a)

Penyitaanterhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milikperusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggalmereka maupun di tempat lain.

(2)

Penyitaansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barangyang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajakdan biaya penagihan pajak.

(3)

Haklainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturdengan Peraturan Pemerintah

Penjelasan Pasal 14

Ayat (1)

Tujuan penyitaanadalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapatdilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempattinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lainmaupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain.

Pada dasarnyapenyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaantertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergeraktanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaantertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapatdijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyainilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Pengertiankepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak gunabangunan, dan hak guna usaha.

Yang dimaksud dengan penguasaanberada ditangan pihak lain, misalnya, disewakan ataudipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungansebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan,digadaikan, atau diagunkan.

Ayat (1a)

Pada dasarnyapenyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barangtersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukanatau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milikperusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milikpengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modalatau ketua untuk yayasan.

Ayat (2)

Dalammemperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikanjumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidakdapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam haltertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan Jasa Penilai.

Ayat (3)

Ketentuan inidiperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan objek sita berupa hak lainnyasebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 15

(1)

Barang bergerak milik PenanggungPajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:


a.

pakaiandan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajakdan keluarga yang menjadi tanggungannya;


b.

persediaanmakanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yangberada di rumah;


c.

perlengkapanPenanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;


d.

buku-bukuyang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alatyang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;


e.

peralatandalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atauusaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah); atau


f.

peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajakdan keluarga yang menjadi tanggungannya.

(2)

Perubahanbesarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf editetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2a)

Dalamhal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk, dikecualikan daripenjualan secara lelang.

(3)

Penambahanjenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksuddalamayat (1) huruf a, huruf b,huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah

Penjelasan Pasal 15

Pengertian makanandan minuman termasuk obat-obatan yang dipergunakan/diminum dalam hal PenanggungPajak dan atau keluarganya sakit. Sedangkan obat-obatan untukdiperdagangkan tidak termasuk dalam obyek yang dikecualikan dari penyitaan.

Pasal 16

Barang yang telah disitadititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut Jurusita Pajakbarang dimaksud perlu disimpan di kantor Pejabat ataudi tempat lain.

Penjelasan Pasal 16

Meskipun barangyang telah disita penguasaannya beralih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat,penyimpanannya dititipkan kepada Penanggung Pajak, misalnya, tanah dan ataubangunan.Namun, ada barang yang karena sifatnya atau karena pertimbangan tertentu dariJurusita Pajak, penyimpanannya dapat dititipkan pada bank, atau kantor pegadaian, atau disimpan di kantor Pejabat sepertiperhiasan atau peralatan elektronik.

Pasal 17

(1)

Penyitaanterhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiranterlebih dahulu.

(2)

Dalamhal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar,salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita diserahkan kepada instansi tempatkepemilikan barang dimaksud terdaftar.

(3)

Dalamhal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak yang kepemilikannyabelum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara PelaksanaanSita kepada Pemerintah Daerah danPengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempatitu.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Penyitaan atas kekayaan PenanggungPajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldorekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itudilaksanakan dengan cara pemblokiran terlebih dahulu yang pelaksanaannyamengacu pada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Ayat (2)

Penyitaan barang yangkepemilikannya terdaftar seperti kendaraan bermotor diberitahukan kepadaKepolisian Negara Republik Indonesia; tanah diberitahukan kepada BadanPertanahan Nasional; penyitaan kapal laut dengan isi kotor tertentu diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.Pemberitahuan ini dimaksudkan agar barang sitaan dimaksudtidak dapat dipindahtangankan sebelum utang pajak beserta biaya penagihan pajakdan biaya lainnya dilunasi oleh Penanggung Pajak. Pemberitahuandilakukan dengan penyerahan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Ayat (3)

Atas penyitaan barang tidakbergerak, misalnya, tanah yang kepemilikannya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, BeritaAcara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk digunakan sebagai dasar penerbitanSurat Keterangan Riwayat Tanah dan untuk mencegah pemindahtanganan tanahdimaksud. Penyampaian Berita Acara Pelaksanaan Sita kePengadilan Negeri dimaksudkan untuk didaftarkan kepada kepaniteraan PengadilanNegeri. Pengadilan Negeri dan Pemerintah Daerahsetempat selanjutnya mengumumkan penyitaan dimaksud.

Pasal 18

(1)

Terhadapbarang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian sebagai barang buktidalam kasus pidana, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampirisurat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabilaproses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang buktidikembalikan kepada Penanggung Pajak.

(2)

Kejaksaanatau Kepolisian segera memberitahukan kepada Pejabat yang menerbitkan SuratPaksa agar segera melaksanakan penyitaan sebelum barang dimaksud dikembalikankepada Penanggung Pajak.

(3)

Dalamhal barang yang disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian telah dikembalikankepada Penanggung Pajak tanpa pemberitahuan kepada Pejabat, penyitaanterhadap barang dimaksud tetap dapat dilaksanakan.

Penjelasan Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan inidimaksudkan agar penyitaan dapat dilaksanakan sebelum barang dikembalikankepada Penanggung Pajak.

Dalam hal Kejaksaan atau Kepolisianlalai memberitahukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, sehubungandengan akan dikembalikannya barang yangdisita kepada Penanggung Pajak, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksisesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 19

(1)

Penyitaan tidak dapat dilaksanakanterhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.

(2)

Terhadapbarang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jurusita Pajakmenyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.

(3)

PengadilanNegeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam sidang berikutnya menetapkanbarang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

(4)

Instansilain yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat(2), setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disitadimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

(5)

PengadilanNegeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagianhasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negarauntuk tagihan pajak.

(6)

Hakmendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecualiterhadap:


a.

biayaperkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatubarang bergerak dan atau barang tidak bergerak;


b.

biayayang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;


c.

biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan.

(7)

Putusanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh PengadilanNegeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasillelang

Penjelasan Pasal 19

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untukmemberi penegasan bahwa terhadap semua jenis barang yang telah disita olehPengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang,tidak boleh disita lagi oleh Jurusita Pajak. Adapun yang dimaksud denganinstansi lain yang berwenang adalah instansi lain yang juga berwenang melakukanpenyitaan, misalnya, Panitia Urusan Piutang Negara.

Ayat (2)

Penyerahan salinan Surat Paksa olehJurusita Pajak kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenangdimaksudkan agar Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukanbahwa penyitaan atas barang dimaksud juga berlaku sebagai jaminan untukpelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Paksa.

Ayat (3)

PengadilanNegeri setelah menerima salinan Surat Paksa selanjutnya dalam sidang berikutnya menetapkanbahwa barang yang telah disita dimaksud juga sebagai jaminan pelunasan utangpajak.

Dengan demikian, berdasarkanpenetapan Pengadilan Negeri dimaksud pihak lain yangberkepentingan dapat mengetahuinya secara resmi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Ayat ini menetapkan kedudukanNegara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atasbarang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dijual kecuali terhadap biayaperkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatubarang bergerak dan atau barang tidak bergerak, biaya yang telah dikeluarkanuntuk menyelamatkan barang dimaksud, atau biaya perkara yang semata-matadisebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. Hasilpenjualan barang-barang milik Penanggung Pajak terlebih dahulu untuk membayarbiaya-biaya tersebut di atas dan sisanya dipergunakan untuk melunasi utang pajak.

Ayat (7)

Sebagai kelanjutan dari penetapanPengadilan Negeri yang menentukan pembagian hasil penjualan barang sitaandengan memperhatikan hak mendahulu untuk tagihan pajak, apabila putusandimaksud kemudian telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negerisegera mengirimkan putusannya ke Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasarpembagian hasil lelang.

Pasal 20

(1)

Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkanSurat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanyameliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat PerintahMelaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lainoleh Keputusan Menteri atau KeputusanKepalaDaerah.

(2)

Dalamhal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapimasih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabatyang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untukmenerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(3)

Pejabatyang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat PerintahMelaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segerasetelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita Acara Pelaksanaan Sita

Penjelasan Pasal 20

Ayat (1)

Pada dasarnya apabila objek sitaberada di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuankepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat PerintahMelaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud. Menyimpang dari ketentuantersebut di atas, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerjaPejabat, dan telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabatdimaksud dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan danmemerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sitayang berada di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabatsetempat.

Contoh :

Dalam hal telah ada keputusanMenteri, maka Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman dapatlangsung melaksanakan penyitaan terhadap objeksita yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok tanpameminta bantuan dari Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta TanjungPriok.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan agarPejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaandan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap barangyang berada jauh dari tempat kedudukan Pejabat dimaksud sekalipun masih beradadalam wilayah kerjanya. Misalnya, apabila Kepala Kantor Pelayanan PajakPerusahaan Negara dan Daerah di Jakarta yangwilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia akan melakukan penyitaanterhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak PerusahaanNegara dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan PajakKupang.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21

Penyitaan tambahan dapatdilaksanakan apabila:

a.

nilaibarang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) nilainyatidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; atau

b.

hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untukmelunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.

Penjelasan Pasal 21

Ketentuanini dimaksudkan agar Jurusita Pajak dapat melaksanakan penyitaan terhadapbarang milik Penanggung Pajak yang ditemukan atau diketahui kemudian apabila nilaibarang yang telah disita terdahulu tidak cukup untuk membayar utang pajak danbiaya penagihan pajak. Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebihdari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak danbiaya penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang dilaksanakan.

Pasal 22

(1)

Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telahmelunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilanatau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan laindengan KeputusanMenteri atauKeputusanKepala Daerah.

(2)

Pencabutansita sebagaimana dimaksud dalamayat(1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.

(3)

Dalamhal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar,tindasan Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada instansi tempat barangtersebut terdaftar.

Penjelasan Pasal 22

Ayat (1)

Ketentuan ini memberikewenangan kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk melakukan pencabutan sitakarena adanya sebab-sebab di luar kekuasaan Pejabat yang bersangkutan,misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau musnah.

Yang dimaksuddengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari peradilan umum. Putusanperadilan umum, misalnya, putusan atas sanggahan pihak ketiga terhadapkepemilikan barang yang disita, sedangkan putusan badan peradilan pajak,misalnya, putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan sita.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (2a)

Ketentuan ini dimaksudkan agar instansitempat barang tersebut terdaftar mengetahui bahwa penyitaan terhadap barangdimaksud telah dicabut sehingga penguasaan barang dikembalikan kepadaPenanggung Pajak.

Contoh :

dalam hal penyitaantanah dan bangunan, tindasan Surat Pencabutan Sita di sampaikan kepada BadanPertanahan Nasional/Kantor Pertanahan.


Pasal 23

(1)

PenanggungPajak dilarang:


a.

memindahkanhak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan,menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;


b.

membebanibarang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasanutang tertentu;


c.

membebanibarang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untukpelunasan utang tertentu; dan atau


d.

merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinanBerita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

(2)

dihapus

Penjelasan Pasal 23

Ayat (1)

Karena penguasaan barang yangdisita telah beralih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka PenanggungPajak dilarang untuk memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkanhak atas barang yang disita, misalnya, dengan cara menjual, menghibahkan,mewariskan, mewakafkan, atau menyumbangkan kepada pihak lain.

Selain itu,Penanggung Pajak juga dilarang membebani barang yang telah disita dengan haktanggungan untuk pelunasan utang tertentu atau menyewakan. Larangandimaksud berlaku baik untuk seluruh maupun untuk sebagian barang yang disita.

Dalam pengertian menyembunyikantermasuk memindahkan barang yang disita ke tempat lainsehingga obyek sita tidak terletak atau tidak berada lagi ditempat sebagaimanatercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata carapenyitaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PenjelasanPasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

(1)

Apabilautang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelahdilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secaralelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.

(2)

Barangyang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekeningkoran, obligasi, saham, atau suratberharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain,dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)

Barangyang disita sebagaimana dimaksud dalamayat(2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengancara:


a.

uangtunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;


b.

depositoberjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yangdipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah ataspermintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;


c.

obligasi,saham, atau suratberharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek ataspermintaan Pejabat;


d.

obligasi,saham, atau suratberharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual olehPejabat;


e.

piutangdibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dariPenanggung Pajak kepada Pejabat;


f.

penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuanpengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.

(4)

Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biayapenagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2).

(5)

Ketentuanmengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelangsebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 25

Ayat (1)

SekalipunPenanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi belum melunasi biaya penagihanpajak, penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapatdilaksanakan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Pemindahbukuan objek sita yang tersimpandi bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran,giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan denganmengacu kepada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (4)

Mengingat pelaksanaan penagihanpajak sampai penjualan barang sitaan mengalami proses yang panjang, rumit danpenuh resiko maka biaya penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari hasilpenjualan merupakan insentif bagi Jurusita Pajak.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 26

(1)

Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas)hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.

(1a)

Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.

(1b)

Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kalidan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.

(1c)

Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harusdiumumkan melalui media massa.

(2)

Pejabatbertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaanlelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.

(3)

Pejabatatau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepasatau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.

(4)

Pejabatdan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.

(5)

Laranganterhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yangdilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalamketurunan garis lurus, serta anak angkat.

(6)

Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud dalamayat (4), dikenakansanksi sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan.

(7)

Perubahanbesarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa sebagaimanadimaksud dalam ayat (1c) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau KeputusanKepala Daerah

Penjelasan Pasal 26

Ayat (1)

Ketentuan inidimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajaknyasebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai denganketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang harus didahuluidengan Pengumuman Lelang.

Ayat (1a)

Cukup jelas

Ayat (1b)

Dalam hal barang tidak bergerak yang akan dilelangbersama-sama barang bergerak, Pengumuman Lelang dilakukan 2 (dua) kali untukbarang tidak bergerak, 1 (satu) kali bersama-sama barang bergerak padapengumuman pertama, sehingga penjualan barang bergerak dapat didahulukan.

Ayat (1c)

Pengertian tidak harus diumumkan melalui media massamisalnya dengan selebaran atau pengumuman yang ditempelkan di tempat umum,misalnya di kantor kelurahan atau di papan pengumuman kantor Pejabat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinyadalam pelaksanaan lelang diperlukan untuk menentukan dilepas atau tidaknyabarang yang dilelang apabila harga penawaran yang diajukan oleh calon pembelilelang lebih rendah dari harga limit yang ditentukan.

Selain itu,kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya juga diperlukan untuk menghentikanlelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi biaya penagihan pajakdan utang pajak.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 27

(1)

Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukanoleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.

(2)

Lelangtetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.

(3)

Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telahmelunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusanpengadilan, atau putusan badan peradilan pajak, atau objek lelang musnah

Penjelasan Pasal 27

Ayat (1)

Mengingat bahwa lelang merupakantindak lanjut eksekusi dari Surat Paksa yang kedudukannya sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sekalipun WajibPajak mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan, lelang tetap dapatdilaksanakan.

Ayat (2)

Karena penguasaanbarang yang disita telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, makaPejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk menjual barang yang disitadimaksud.Mengingat Penanggung Pajak yang memiliki barang yang disita telah diberitahukanbahwa barang yang disita akan dijual secara lelangpada waktu yang telah ditentukan, lelang tetap dapat dilaksanakan walaupuntanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.

Ayat (3)

Pada dasarnyalelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajakdan biaya penagihan pajak. Namun, dalam hal terdapat putusan pengadilan yangmengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita, atauputusan badan peradilan pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak ataspelaksanaan penagihan pajak, atau barang sitaan yang akan dilelang musnahkarena terbakar atau bencana alam, lelang tetap tidak dilaksanakan walaupunutang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi.

Pasal 28

(1)

HasilLelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yangbelum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.

(1a)

Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1% (satu persen) dari pokoklelang.

(2)

Dalamhal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biayapenagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh Pejabatwalaupun barang yang akan dilelang masih ada.

(3)

Sisabarang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepadaPenanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.

(4)

Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) dan ayat (3), dikenakansanksi sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan.

(5)

HakPenanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dankepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasarpendaftaran dan pengalihan hak.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (1a)

Mengingat pelaksanaan penagihanpajak sampai penjualan barang sitaan secara lelang mengalami proses yangpanjang, rumit dan penuh resiko maka biaya penagihan pajak sebesar 1% (satupersen) dari pokok lelang merupakan insentif bagi Jurusita Pajak.

Ayat (2)

Tujuan utamalelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan tetapmemberi perlindungan kepada Penanggung Pajak agar lelang tidak dilaksanakansecara berlebihan.Selain itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungiPenanggung Pajak agar Pejabat tidak berbuat sewenang-wenang dalam melakukanpenjualan secara lelang. Sisa barang sitaan besertakelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajaksegera setelah dibuatnya Risalah Lelang sebagai tanda bahwa lelang telahselesai dilaksanakan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukupjelas

Ayat (5)

Risalah Lelang antara lain, memuat keterangan tentang barang sitaan telah terjual.Sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak kepada pembeli lelang danjuga sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang, kepadanya harusdiberikan Risalah Lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli yang merupakanbukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.

BAB V

PENCEGAHAN DANPENYANDERAAN

Pasal 29

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajakyang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalammelunasi utang pajak.

Penjelasan Pasal 29

Pencegahandiperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidaksewenang-wenang, maka pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak diberikansyarat-syarat, baik yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu, maupunyang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baiknya dalam melunasi utangpajak sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara sangat selektif danhati-hati.

Pasal 30

(1)

Pencegahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkankeputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabatatau atasan Pejabat yang bersangkutan.

(2)

Keputusanpencegahan memuat sekurang-kurangnya:


a.

identitasPenanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;


b.

alasanuntuk melakukan pencegahan; dan


c.

jangka waktu pencegahan.

(3)

Jangkawaktu pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 6 (enam) bulan dan dapatdiperpanjang untuk selama lamanya 6(enam) bulan.

(4)

Keputusanpencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PenanggungPajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasanPejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.

(5)

Pencegahandapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajakbadan atau ahli waris.

Penjelasan Pasal 30

Ayat (1)

Pelaksanaan pencegahan hanya dapatdilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992tentang Keimigrasian yang, antara lain, menentukan bahwa yang berwenang danbertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri sepanjang menyangkut urusanpiutang negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 31

Pencegahan terhadap PenanggungPajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaanpenagihan pajak.

Penjelasan Pasal 31

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utangpajak hapus apabila sudah dibayar lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian,pencegahan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telahdilakukan pencegahan, tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dapatdilaksanakan.

Pasal 32

Pencegahan dilaksanakan berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 32

Yang dimaksuddengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 9Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Pasal 33

(1)

Penyanderaanhanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajaksekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukanitikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

(2)

Penyanderaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan SuratPerintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izintertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(3)

Masapenyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapatdiperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(4)

SuratPerintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :


a.

identitasPenanggung Pajak;


b.

alasanpenyanderaan;


c.

izinpenyanderaan;


d.

lamanyapenyanderaan; dan


e.

tempat penyanderaan.

(5)

Penyanderaantidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atausedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.

(6)

Besarnyajumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 29 dapat diubahdengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 33

Ayat(1)

Penyanderaan merupakan salah satuupaya penagihan pajak yang wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadapkebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya pada tempat tertentu.

Agar penyanderaan tidakdilaksanakan sewenang-wenang dan juga tidak bertentangan dengan rasa keadilan bersama, maka diberikansyarat-syarat tertentu, baik syarat yang bersifat kuantitatif, yakni harusmemenuhi utang pajak dalam jumlahtertentu, maupun syarat yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baikPenanggung Pajak dalam melunasi utang pajak, serta telah dilaksanakan penagihanpajak sampai dengan Surat Paksa. Dengan demikian, Pejabatmendapatkan data atau informasi yang akurat yang diperlukan sebagai bahanpertimbangan untuk mengajukan permohonan izin penyanderaan. Penyanderaan hanya dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati,dan merupakan upaya terakhir.

Ayat (2)

Persyaratan izinpenyanderaan dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dimaksudkanagar penyanderaan dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati. Oleh karena itu, Pejabat tidakboleh menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan sebelum mendapat izin tertulisdari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 34

(1)

PenanggungPajak yang disandera dilepas:


a.

apabilautang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;


b.

apabilajangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telahterpenuhi;


c.

berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau


d.

berdasarkanpertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(2)

SebelumPenanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pejabat segera memberitahukansecara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalamSurat Perintah Penyanderaan.

(3)

PenanggungPajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaanhanya kepada Pengadilan Negeri.

(4)

Dalamhal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikabulkandan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik danganti rugi atas masa penyanderaan yangtelah dijalaninya.

(5)

Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp100.000,00 (seratus riburupiah) setiap hari.

(6)

Perubahanbesarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan olehMenteri.

(7)

PenanggungPajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaansetelah masa penyanderaan berakhir.

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Penyanderaan terhadap PenanggungPajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaanpenagihan pajak.

Penjelasan Pasal 35

Berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus apabila sudah dibayar lunas atau karenakedaluwarsa. Dengan demikian, penyanderaan Penanggung Pajaktidak mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh karena itu, sekalipunterhadap Penanggung Pajak telah dilakukan penyanderaan, tindakan penagihanpajak tidak terhenti dan tetap dilaksanakan.

Pasal 36

Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak,dan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 36

Sebelum tempat penyanderaan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah,Penanggung Pajak yang disandera dititipkan sementara di rumah tahanan negara.

BAB VI

GUGATAN

Pasal 37

(1)

Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah Melaksanakan Penyitaan, atau PengumumanLelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

(1a)

Dalamhal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan,Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepadaPejabat.

(1b)

Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) palingbanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(1c)

Perubahanbesarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1b) ditetapkan denganKeputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2)

Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, SuratPerintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.

(3)

dihapus

Penjelasan Pasal 37

Ayat (1)

Ketentuan inidimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk mengajukangugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setujudengan pelaksanaan penagihan pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.

Ayat (1a)

Permohonan gantirugi diajukan oleh Penanggung Pajak yang gugatannya dikabulkan kepada Pejabattempat pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atauPengumuman Lelang dilakukan. Pemulihan nama baik dan gantirugi yang diberikan hanya dalam bentuk uang.

Ayat (1b)

Cukup jelas

Ayat (1c)

Cukup jelas

Ayat (2)

Jangka waktu 14 (empat belas) hariuntuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuanSurat Paksa kepada Penanggung Pajak, untuk Surat Perintah MelaksanakanPenyitaan dihitung sejak pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan untukPengumuman Lelang dihitung sejak diumumkan. Dengan demikian,lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 (empat belas) hari sejakPengumuman Lelang. Apabila dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidakmengajukan gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38

(1)

Sanggahanpihak ketigaterhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepadaPengadilan Negeri.

(2)

Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan secaratertulis kepada Pejabat.

(3)

Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadapbarang yang disanggah kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimanadimaksud dalamayat (2).

(4)

Sanggahanpihak ketigaterhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelangdilaksanakan.

Penjelasan Pasal38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Pada dasarnya pihak ketiga dapatmengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita oleh Jurusita Pajakmelalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah menunjuk seorangpembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang berlangsung,maka sanggahan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang telahterjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pembeli lelang karena kepada pihakketiga telah diberikan kesempatan yang cukup untuk mengajukan sanggahan sebelumlelang dilaksanakan.

BAB VII

KETENTUANKHUSUS

Pasal 39

(1)

PenanggungPajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabatterhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis,Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat PerintahMelaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelangdan Surat Penentuan Harga Limit yangdalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

(1a)

Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejaktanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harusmemberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

(1b)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a)Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggapdikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.

(2)

Pejabatkarena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atausurat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus,Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat PerintahPenyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalampenerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

(3)

Tindakanpelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruandibetulkan oleh Pejabat.

(4)

Dalamhal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, tindakanpelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula.

Penjelasan Pasal 39

Ayat (1)

Ketentuanini mengatur pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah utang pajak,atau keterangan lainnya yang tercantum dalam Surat Teguran, Surat Perintah PenagihanSeketika dan Sekaligus. Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang, atau Surat Penentuan HargaLimit yang permohonannya diajukan oleh Penanggung Pajak kepada Pejabat. Dalam hal Penanggung Pajak mengajukan permohonan penggantiansurat-surat dimaksud, baik karena hilang maupun rusak, atau karena alasan lain,penggantiannya diberikan dalam bentuk salinan atau turunan yang ditandatanganioleh Pejabat.

Ayat (1a)

Cukup jelas

Ayat (1b)

Pengertian ditundauntuk sementara waktu adalah ditunda hingga Pejabat membetulkan kesalahannyaatau mengganti dokumen penagihan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahanatau kekeliruan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 40

(1)

Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperolehkeputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajakmenjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak,Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalianbarang yang telah dilelang.

(2)

Pejabatmengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan

Penjelasan Pasal 40

Ayat (1)

Ketentuan inidimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pembelibarang sitaan melalui penjualan secara lelang.

Ayat (2)

Dalam hal barang yang dimiliki olehPenanggung Pajak telah dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atauputusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihilsehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksudhanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.

Pasal 41

(1)

Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsasebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.

(2)

Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menundakewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

(3)

Gugatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan dalam Pasal 37 ayat (1)tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

Penjelasan Pasal 41

Cukup Jelas


BABVIIA

KETENTUAN PIDANA

Pasal 41 A

(1)

PenanggungPajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda palingbanyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2)

Apabilapihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c,huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan dendapaling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaranuntuk Masa Pajak yang sama.

(3)

Setiaporang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yangdilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangiatau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yangdilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggudan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Penjelasan Pasal 41A

Ayat (1)

Cukupjelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pihak-pihakdalam Pasal 25 ayat (3) huruf b adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya,huruf c adalah bursa efek, huruf d adalahPejabat, huruf e adalah Notaris dan debitur, dan huruf f adalah Notaris.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal II

Undang-undang ini dapatdisebut Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Penagihan Pajak denganSurat Paksa.

Pasal III

Undang-undang ini mulai berlakupada tanggal 1 Januari 2001.

READ MORE - UNDANG-UNDANG PPSP

DOWNLOAD

Lastcomen

Recent Comments Widget

Adsense

Adsense Indonesia
Bisnis Dahsyat tanpa modal